Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2017

Patrialis Akbar Mundur dari MK

Proses rekrutmen calon hakim MK menggunakan pola rekrutmen secara terbuka melalui pansel, sehingga masyarakat bisa secara langsung memberikan masukan. ANT/ASH Dibaca:  816   Tanggapan :  0 Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Foto: RES BERITA TERKAIT Tersangka Perantara Suap Janjikan Perkara di MK Menang Patrialis Dicokok KPK, Komisi Hukum DPR: Kami Kaget Luar Biasa Arief Minta Maaf MK Kembali Lakukan Kesalahan MK Tidak Boleh ‘Alergi’ dengan Pengawasan Eksternal Bukan Hanya Sekadar Negarawan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyebutkan Hakim Konstitusi Nonaktif Patrialis Akbar telah menyampaikan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Hakim Konstitusi. “MK baru saja menerima surat yang ditulis tangan dari rekan kita, Pak Patrialis Akbar yang menyatakan mengundurkan diri dari jabatan sebagai Hakim MK,” ujar Arief usai pertemuan dengan Komisi III DPR di Gedung MK Jakarta, Senin (30/1).

Curhat Hakim PN yang Ikut Seleksi Hakim Agung

Kedua calon berharap tidak dijatuhi sanksi oleh MA. ASh Dibaca:  5909   Tanggapan :  2 Suasana wawancara terbuka seleksi Calon Hakim Agung yang diselenggarakan oleh KY. Foto: Sgp Salah seorang calon hakim agung (CHA) dari jalur karier, Binsar Gultom (Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu) mengaku siap dengan risiko dikenai sanksi oleh Mahkamah Agung (MA) akibat pencalonannya sebagai hakim agung yang mendaftar lewat jalur nonkarier. Hal itu disampaikan Binsar saat mengikuti wawancara terbuka seleksi CHA di Kantor Komisi Yudisial (KY) di hari keenam, Senin (30/4). “Pencalonan saya sebagai hakim agung juga amanah, tentunya saya sudah siap risiko untuk dijatuhi sanksi. Tetapi, mudah-mudahan ini tidak terjadi,“ kata Binsar saat menjawab pertanyaan salah satu panelis, komisioner KY Abbas Said. Seperti diketahui, ada 10 CHA dari jalur nonkarier. Dua diantaranya hakim pengadilan negeri yaitu Eddy Parulian Siregar (Hakim PN Sidoarjo) dan Binsar M Gultom. Pencalonan dua ...

Adi Andojo, Cermin Integritas Hakim

Adi Andojo Soecipto Tidak banyak sosok hakim agung di Indonesia yang menjadi kenangan publik karena integritas, kegigihan memperjuangkan keadilan, atau kualitas putusannya yang kemudian dikaji secara akademik. Diantara sedikit hakim agung yang mempunyai karakter seperti itu adalah Adi Andojo Soetjipto. Saya memperoleh nama itu pertama kali saat saya masih SMA namun pada waktu itu saya sudah gemar membaca majalah berita atau surat kabar terutama yang berkaitan dengan rubrik hukum dan politik. Sekalipun cita-cita saya pada waktu itu adalah menjadi ekonom. Adi lahir di Yogyakarta, 68 tahun lalu. Sesungguhnya, penerima penghargaan pejuang hukum “Dr Sahardjo 1997” ini, terjun dalam bidang ini karena ayahnya, seorang hakim di Bojonegor yang kerap bercerita tentang pengadilan. Karena itu, sejak kecil ia sudah bercita-cita menjadi hakim. Lalu, setelah menamatkan sekolah lanjutan atas (SMA) di Surabaya, ia langsung mendaftar pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Tok Tok Tok, Lima Tahun Penjara untuk Penyuap Panitera

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah. Majelis menyatakan Raoul terbukti menyuap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Santoso. "Menyatakan terdakwa Raoul Adhitya Wiranatakusumah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/1). Selain menjatuhkan hukuman badan, hakim juga mewajibkan Raoul membayar denda sebesar Rp 150 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Raoul dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Majelis hakim menyatakan Raoul  t...

Hakim Ad Hoc

Share Hakim Ad Hoc  adalah hakim yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diangkat untuk jangka waktu tertentu dan pengangkatannya diatur dalam Undang-Undang. [ 1 ] Hak Keuangan dan Fasilitas Pemberian hak keuangan dan fasilitas kepada Hakim Ad Hoc diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Peraturan Presiden tersebut merupakan pengganti dari peraturan-peraturan sebelumnya, yaitu: Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2005 tentang Uang Kehormatan Bagi Hakim Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2006 tentang Tunjangan dan Hak-Hak Lainnya Bagi Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2008 tentang Uang Kehormatan dan Hak-Hak Lainnya Bagi Hakim Ad Hoc Pada Pengadilan Perikanan di Pengadilan Negeri

Pengertian Hakim Karier, Nonkarier, dan Hakim Ad Hoc

Apakah yang dimaksud dengan hakim karier dan nonkarier (menitikberatkan pada perbedaannya)?   Jawaban : Istilah hakim karier dan nonkarier dapat ditemui antara lain dalam  Pasal 6B  UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung  (“UU 3/2009”) yang menyatakan: (1)  Calon hakim agung berasal dari  hakim karier . (2)  Selain calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon hakim agung juga berasal  dari  nonkarier . Kemudian,  Penjelasan   Pasal 6B UU 3/2009  menyebutkan: “ Ayat (1) Yang dimaksud dengan “ calon hakim agung yang berasal dari hakim karier” adalah calon hakim agung yang berstatus aktif sebagai hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung  yang dicalonkan oleh Mahkamah Agung.

“Putusan Ganti Rugi 2 M Adalah Putusan Manusiawi”

 Pengadilan Negeri Sungailiat, Selasa (01/11/2016) lalu mengeluarkan putusan yang mengagetkan banyak pihak, terutama pihak pemkab Bangka yang harus membayar ganti rugi sebesar Rp 2 Milyar kepada Phang Sui Ciang alias Linda Febriyanti selaku penggugat dalam perkara kasus gugatan lahan yang diatasnya dibangun gedung sekolah SMAN 2 Penagan Mendobarat. Sehingga putusan tersebut dianggap banyak pihak tidak mencerminkan rasa keadilan. Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat,Haryadi SH MH melalui salah satu humasnya, Jonson Parancis mengatakan putusan majelis hakim sudah berdasarkan pertimbangan dan fakta persidangan termasuk pemeriksaan setempat (PS) serta bukti dokumen kepemilikan yang sah. “Putusan tersebut sudah sangat cermat dan objektif karena didasarkan pada bukti dokumen termasuk SKHUAT No. 016/SKHUAT/PN/1986 dengan luas tanah 40.000M2 itu sah dan juga keterangan saksi saksi baik dari mantan desa maupun dari saksi yang melakukan pengukuran tanah untuk pembuatan SKHUAT milik p...

Profil Kelompok Hakim Militer

Nama : Masykur, S.T., S.H., M.H.   Pangkat : Letnan Kolonel Chk NRP : 11970020230871 TTL : Banda Aceh, 23 Agustus 1971 Agama : Islam   Selengkapnya ...    Nama : Subiyatno, S.H. Pangkat : Kapten Chk NRP : 11060006130681 TTL : Surakarta, 8 Juni 1981 Agama : Islam   Selengkapnya ...

Tugas dan Fungsi Peradilan Agama

Tugas Pokok : Pengadilan Agama bertugas dan berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat Pertama. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama yakni menyangkut perkara-perkara: a.    Perkawinan; b.    Waris; c.    Wasiat; d.    Hibah; e.    Wakaf; f.     Zakat; g.    Infaq; h.    Shadaqah; dan i.     Ekonomi Syari'ah. Selain kewenangan tersebut, pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 menyebutkan bahwa “Pengadilan agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah”. Penjelasan lengkap pasal 52A ini berbunyi: “Selama ini pengadilan agama diminta oleh Menteri Agama untuk memberikan penetapan (itsbat) terhadap kesaksian orang yang telah ...

Sejarawan Sebut Pasal Penggusuran Berjiwa Kolonialisme

Saksi mengungkapkan banyak warga yang tidak mengetahui alasan pasti mereka digusur oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. AGUS SAHBANI Dibaca:  1161   Tanggapan :  0 Aksi penggusuran rumah warga di Jakarta oleh Satpol PP. Foto: RES BERITA TERKAIT Korban Gusuran Gugat UU Larangan Penggunaan Tanah Tanpa Izin UUPA Tidak Lagi Menjadi Undang-Undang Payung Wow!!! Ganti Rugi Lahan Harus Lebih Tinggi dari NJOP? Sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu) No. 51 Prp Tahun 1960   tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya kembali digelar. Giliran Para Pemohon yang merupakan korban penggusuran di DKI Jakarta ini menghadirkan dua ahli. Mereka adalah sejarawan JJ Rizal dan Yudi Bachrioktora.   Dalam keterangannya, JJ Rizal menilai Perppu No. 51 Tahun 1960 ini berjiwa kolonialisme (penjajahan). Sebab, aturan itu masih menggunakan prinsip  domein verklaring   (hak menguasai negar...

H. Sumpeno SH.MH: Ramah Bersahaja dan Serius Bekerja

     Selalu meng Up Date berita – berita dari Mahkamah Agung, untuk di sampaikan kepada Staf, selalu di lakukan, Pria Kelahiran Yogyakarta, 08 September 1959, H.Sumpeno  SH.MH . Menjalankan hak dan kewajibannya, dengan mengacu pada aturan – aturan yang sudah di tentukan, baik di tingkat pusat sampai pada tingkat daerah, menjadi hal mutlak yang di laksanakan Alumni UGM ( SH ) 1986, yang juga Alumni STIH ( MH ) 2003, dalam menjalankan fungsi Jabatannya sebagai unsur Pimpinan di Pengadilan Negeri Kota Balikpapan – Kalimantan Timur. Ramah bersahaja dan serius bekerja. Itulah sosok Sumpeno. Pribadi yang mampu memahami secara sungguh – sungguh dan juga bisa melaksanakan dengan sebaik- baiknya tugas dan tanggung jawab yang di embannya. Selalu berupaya untuk bisa mengimplementasikan Visi Misi MA, demi terwujudnya Badan Peradilan yang Agung, dan Menjadi pemimpin dengan terus berupaya meningkatkan kwalitas SDM di jajaran yang di pimpinnya, serta terus meningkatka...

Kejaksaan Agung Hukum 93 Jaksa ‘Nakal’

Sepanjang tahun 2016, total pegawai Kejaksaan yang dijatuhi hukuman mencapai 167 orang. NNP Dibaca:  5567   Tanggapan :  0 Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mochmmad Rum (tengah), Kepala Sub Bidang Publikasi dan Pengelolaan Agung Sugiharto (kiri), Kepala Sub Bidang Sarana dan Dokumentasi Basril G (kanan) saat membacakan rilis akhir tahun 2016 di Kejaksaan Agung RI Jakarta, Rabu (4/1). BERITA TERKAIT Kejaksaan Hanya Fokus Pencegahan Sepanjang 2017, Ada Apa? Kejagung Belum Pastikan Eksekusi Mati Jilid IV Hakim Agung: Korupsi Tidak Akan Berkurang Hanya Dengan Penegakan Hukum Jaksa Agung Akui Lembaganya Sering Dikritik Publik Jaksa "Nakal" pada 2014 Meningkat Sepanjang tahun 2016, Kejaksaan Agung menjatuhkan hukuman terhadap lebih dari 100 pegawai Kejaksaan. Rinciannya, ada 74 orang berstatus pegawai tata usaha dan 93 orang berstatus jaksa. Bila ditotal, terdapat 167 awak Korps Adhyaksa yang dijatuhi hukuman olah bidang...

Sidang Keempat, Ahok hingga Kini Belum Mengakui Menistakan Agama

Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot Prasetyo Edi Marsudi.Foto/SINDOnews/Dok A+   A-  Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hingga kini belum mengakui telah menistakan agama sebagaimana yang dituduhkan selama ini. Hal itu diungkapkan Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot Prasetyo Edi Marsudi yang hadir dalam persidangan keempat di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan.  Prasetyo mengatakan, hingga kini Ahok masih belum mengakui telah menistakan agama sebagaimana yang dituduhkan GNPF-MUI selama ini. "Belum (mengaku menistakan agama), belum. Kesaksian ini dikumpulkam setelah itu, baru terdakwa diminta keterangannya," kata Pras kepada wartawan di pelataran Auditorium Kementan, Selasa (3/1/2017). Terkait kesaksian Habib Novel di persidangan, Pras menuturkan, kesaksian Novel masih belum bisa dikatakan memberatkan atau meringankan lantaran masih dalam proses pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi.  "Keterangan Novel itu ya itu persepsinya dia. Dia menyatakan apa yang dilapork...

Ini Dia 5 Vonis Hakim Paling Kontroversial Sepanjang Sejarah

  Hakim adalah seseorang yang memiliki kuasa penuh di ruang persidangan. Perkataan hakim bisa menjadi hal yang baik atau buruk bagi terdakwa yang sedang menjalani persidangan di pengadilan. Biasanya hakim akan memutuskan vonis sesuai dengan kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan terdakwa. Meski dibekali dengan kuasa yang sangat besar, seorang hakim tak serta merta bisa memutuskan sesuatu berdasarkan keinginan pribadi saja. Salah memberikan vonis bisa berakibat fatal bagi hakim itu sendiri dan juga orang lain. Seorang hakim harus tegas dan tentunya bisa memberikan yang terbaik akan keputusan (vonis) kepada terdakwa. Berikut adalah beberapa vonis hakim yang dikatakan paling kontroversial dan konyol di dunia. Tidak seperti vonis hakim pada umumnya, para hakim ini memberikan vonis aneh kepada terdakwa. Penggemar musik rap ini divonis dengarkan musik klasik 20 jam Pengadilan Daerah Champaign, Negara Bagian Illinois, Amerika Serikat memvonis denda Rp 1,7 juta kepada Andre...