Pengadilan Negeri Sungailiat, Selasa (01/11/2016) lalu mengeluarkan putusan yang mengagetkan banyak pihak, terutama pihak pemkab Bangka yang harus membayar ganti rugi sebesar Rp 2 Milyar kepada Phang Sui Ciang alias Linda Febriyanti selaku penggugat dalam perkara kasus gugatan lahan yang diatasnya dibangun gedung sekolah SMAN 2 Penagan Mendobarat. Sehingga putusan tersebut dianggap banyak pihak tidak mencerminkan rasa keadilan.
Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat,Haryadi SH MH melalui salah satu humasnya, Jonson Parancis mengatakan putusan majelis hakim sudah berdasarkan pertimbangan dan fakta persidangan termasuk pemeriksaan setempat (PS) serta bukti dokumen kepemilikan yang sah.
“Putusan tersebut sudah sangat cermat dan objektif karena didasarkan pada bukti dokumen termasuk SKHUAT No. 016/SKHUAT/PN/1986 dengan luas tanah 40.000M2 itu sah dan juga keterangan saksi saksi baik dari mantan desa maupun dari saksi yang melakukan pengukuran tanah untuk pembuatan SKHUAT milik penggugat menyatakan objek tersebut adalah lahan yang diatasnya sudah dibangun gedung sekolah SMAN 2 Penagan,” ungkap Jonson kepada wartawan media ini, Rabu (9/11/2016) siang di ruang kerjanya.
Lebih jauh Jonson menjelaskan, dari pihak penggugat dapat menunjukkan dokumen SKHUAT yang sah dan keterangan dari saksi saksi yang menguatkan sedangkan pihak tergugat tidak ada satupun dokumen yang dapat ditunjukkan terkait hak kepemilikan lahan tersebut baik dari sipemberi hibah maupun pihak yang menerima.
“Dari pemeriksaan setempat (PS) yang kita lakukan beberapa waktu lalu ,semua keterangan saksi di lapangan menyatakan kecocokan dengan dokumen yang dimilki penggugat sedangkan tergugat 1 dan 2 tidak ada satupun dokumen yang menyatakan bukti kepemilikan akan lahan tersebut kecuali surat Hibah dari Fahru Rozi,dan surat hibah itu sendiri tidak didasari dokumen surat yang kuat sebagai alas dasarnya sehingga surat pernyataan hibah itu tidak sah,” beber Jonson.
Ditambahkan Jonson ketidak hati hatian pemkab Bangka selaku tergugat 1 dalam menerima hibah dari si pemberi hibah (tergugat 2) akhirnya berbuah gugatan.
“Semestinya pemkab Bangka lebih berhati hati dalam menerima lahan hibah dari si pemberi hibah. Pastikan keabsahan kepemilikan lahan itu, telusuri asal usul lahan terlebih dulu, baru mendirikan bangunan atau gedung, tapi kalau tidak berhati hati yah,inilah hasilnya ,”ujarnya.
Ketika disinggung seandainya putusan sudah inkrah, apakah sekolah akan dirobohkan padahal sekolah tadalah untuk kepentingan masyarakat, dikatakan Jonson hal tersebut tergantung pemda, apakah pemda menghargai terhadap putusan pengadilan yang sudah inkrah ataukah tidak.
“Putusan majelis hakim hanya memerintahkan pihak tergugat 1 membayar ganti rugi kepada pihak penggugat.Itu saja.Kalau tergugat 1 dalam hal ini Pemda tidak terima dengan putusan itu ya lakukan banding.Apabila putusan itu inkrah maka pemda harusnya menghargai,melaksanakan putusan itu sebagai bentuk tanggung jawab ,jangan korbankan masyarakat,” terangnya panjang lebar.
Jonson juga menambahkan putusan ganti rugi dua milyar itu merupakan putusan manusiawi yang berdasarkan hasil perhitungan harga tanah yang berlokasi diluar kota dengan harga Rp 50.000/meter persegi.
“Harga Rp 50.000/meter persegi untuk lahan tersebut karena lokasinya di luar kota. Harga itu hasil dari perhitungan yang disepakati majelis hakim, dan putusan itu manusiawi. Jadi kalau penggugat juga tidak terima dengan putusan majelis hakim ya, silahkan aja banding,” pungkas Jonson. (Rml/KABARBANGKA.COM)
Komentar
Posting Komentar