Tidak banyak sosok hakim agung di Indonesia yang menjadi kenangan publik karena integritas, kegigihan memperjuangkan keadilan, atau kualitas putusannya yang kemudian dikaji secara akademik. Diantara sedikit hakim agung yang mempunyai karakter seperti itu adalah Adi Andojo Soetjipto.
Saya memperoleh nama itu pertama kali saat saya masih SMA namun pada waktu itu saya sudah gemar membaca majalah berita atau surat kabar terutama yang berkaitan dengan rubrik hukum dan politik. Sekalipun cita-cita saya pada waktu itu adalah menjadi ekonom.
Adi lahir di Yogyakarta, 68 tahun lalu. Sesungguhnya, penerima penghargaan pejuang hukum “Dr Sahardjo 1997” ini, terjun dalam bidang ini karena ayahnya, seorang hakim di Bojonegor yang kerap bercerita tentang pengadilan. Karena itu, sejak kecil ia sudah bercita-cita menjadi hakim. Lalu, setelah menamatkan sekolah lanjutan atas (SMA) di Surabaya, ia langsung mendaftar pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Saya memperoleh nama itu pertama kali saat saya masih SMA namun pada waktu itu saya sudah gemar membaca majalah berita atau surat kabar terutama yang berkaitan dengan rubrik hukum dan politik. Sekalipun cita-cita saya pada waktu itu adalah menjadi ekonom.
Adi lahir di Yogyakarta, 68 tahun lalu. Sesungguhnya, penerima penghargaan pejuang hukum “Dr Sahardjo 1997” ini, terjun dalam bidang ini karena ayahnya, seorang hakim di Bojonegor yang kerap bercerita tentang pengadilan. Karena itu, sejak kecil ia sudah bercita-cita menjadi hakim. Lalu, setelah menamatkan sekolah lanjutan atas (SMA) di Surabaya, ia langsung mendaftar pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Putera ke tiga dari tujuh bersaudara ini tampaknya terus berpegang pada prinsip yang sekaligus pesan ayahnya yang juga seorang hakim yang sangat dihormati. ‘Seorang hakim harus jujur jangan pernah menerima sesuatu yang berhubungan dengan perkara yang sedang kita pegang.’ Lulus dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1958, ia mengawali karirnya sebagai hakim di pengadilan negeri Madiun, Jawa Timur. Ketika ayahnya pensiun, ia mengantikan posisi ayahnya menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro. Dari sana, ia kemudian ditugaskan ke berbagai daerah, seperti Irian Jaya, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan lain-lain.
Adi menjadi hakim agung pada tahun 1980 dan dilantik bersama-sama dengan 13 ketua pengadilan tinggi dan hakim tinggi di seluruh Indonesia. Masuknya Adi bersama dengan 2 orang hakim nonkarier, yaitu Piola Isa dan IGN Gde Djaksa (diusulkan dari DPR) dan 2 orang dari pengadilan militer (Soegiri dan Syafiar).
Sejak awal Adi mengkritik penetapan hakim agung dari jalur nonkarier yang kemudian dalam UU No. 14/1985 tentang Mahkamah Agung dimungkinkan. Dalam pandangan Adi, tidak gampang memahami seluk beluk perkara dan mengambil putusan untuk mereka yang tidak berpengalaman. Adi pernah mengalami di mana ia satu majelis dengan salah seorang hakim nonkarier untuk sebuah perkara. Ketika menjawab berkas dalam permusyawaratan hakim itu hanya menulis “OKE” tanpa pertimbangan sama sekali.
Adi juga mengkritik jumlah hakim agung yang mencapai 61 orang. Sebaiknya jumlah hakim agung tidak usah sebanyak itu tetapi yang jago-jago dalam menangani perkara. Adi menceritakan pengalamannya saat menerima berkas kasasi perkara Marsinah (1995). Tanpa memakan waktu lama, hanya 15 menit, ia memutuskan untuk menolak kasasi jaksa penuntut umum. Lahirlah dari putusan itu sebuah yurisprudensi yang terkenal sampai sekarang: “demi menjunjung HAM dalam KUHAP, tiap-tiap orang yang bersama-sama menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana, dilarang bergantian menjadi saksi satu sama lain” atau terkenal sebagai “larangan pemeriksaan atas dasar ‘saksi mahkota.’”
Jumlah hakim agung bertambar banyak saat Ketua Mahkamah Agung dijabat oleh Moedjono (1980-1982). Purnawirawan militer ini sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPR/MPR di awal Orde Baru, lalu menjadi Menteri Kehakiman Kabinet Pembangunan III (1978-1983), tetapi dimutasi oleh Presiden Soeharto. Memperhatikan tunggakan perkara di Mahkamah Agung yang mencapai 14.516 di bulan Juli 1983, dihitung secara matematis agar tiap majelis hakim agung (3 orang) bisa menyelesaikan 60 perkara tiap bulan supaya dapat selesai di Januari 1984. Untuk itu tiba pada hitungan jumlah hakim agung 51 orang tersebut. Moedjono melancarkan operasi Kikis untuk keperluan itu dan jumlah perkara menyusut namun Moedjono kemudian meninggal dunia.
Penggantinya, Ali Said, menolak meneruskan kebijaksanaan itu dengan asumsi bahwa tiap-tiap hakim agung harus mengadili perkara menurut nurani dan pertimbangan hukumnya. Maka sejak itu lambat laun jumlah perkara kembali meningkat.
Saat menjadi hakim agung, banyak kiprah Adi, terutama yang berkaitan dengan praktik peradilan yang progresif. Di tahun 1983 Adi membuat putusan yang kontroversial. Pada waktu itu pemerintah gencar memberantas penyelundupan. Ada sebuah perkara penyelundupan yang bebas di pengadilan negeri dengan alasan memenuhi ajaran “tindak pidana percobaan”:dilakukan tetapi tidak terlaksana seluruhnya. Adi menolak doktrin itu dan membuat yurisprudensi bahwa untuk mengantisipasi modus operandi yang semakin canggih dalam penyelundupan, doktrin tindak pidana percobaan tidak berlaku dalam rumusan delik ini. Putusan yang sama ditetapkan tahun1 1989 dan kemudian membuat heboh karena dipalsukan oleh pegawai Mahkamah Agung. Kasus itu terjadi di masa Ketua Mahkamah Agung Ali Said dan kemudian sempat ada tuduhan melibatkan pengacara terkenal Harjono Tjitrosoebono, namun tidak terbukti.
Adi juga menjadi Ketua Majelis untuk perkara Muchtar Pakpahan (1996). Aktivis buruh ini dituduh menghasut dan menggerakkan demonstrasi buruh di Medan yang kemudian menimbulkan kerusuhan. Namun Adi membebaskan yang bersangkutan dengan alasan kata “menghasut” dalam KUHP yang warisan kolonial Belanda pengertiannya sudah tidak sama dengan alam pembangunan sekarang. Jaksa Agung Singgih kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang tidak ada dasar hukumnya karena ketentuan KUHAP Pasal 263 ayat (1) melarang putusan bebas dilakukan upaya hukum apapun. Namun, di bawah majelis yang dipimpin oleh Soerjono, PK itu dikabulkan dan Muchtar Pakpahan kembali dipenjarakan.
Jauh sebelumnya, di tahun 1983, Adi menafsirkan secara progresif pengertian tindak pidana korupsi dalam UU No. 3/1971 saat mengadili Direktur Bank Bumi Daya, Songson Natalegawa. Sebelumnya ia dibebaskan karena pengadilan menganggap “unsur melawan hukum harus diartikan adanya perbuatan yang dilarang ketentuan yang ada sanksi pidananya.” Bagi Adi, tafsir semacam itu tidak benar karena policy juga harus memperhatikan sifat kehati-hatian dan kepentingan masyarakat yang lebih luas. Putusan itu sendiri kemudian menjadi yurisprudensi. Putusan itu menjadi kajian Indriyanto Seno Adji (putra Oemar Seno Adji, Ketua Mahkamah Agung 1974-1980) ketika menulis disertasi hukum di UI.
Pada awal 1996, Adi kembali menjadi buah bibir. Ia meminta Kejaksaan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis Ram Gulumal, terdakwa kasus Gandhi Memorial School. Karena, ia menduga ada nuansa kolusi pada vonis kasasi terhadap Ram. Akibatnya, Ketua MA (waktu itu) Soerjono mengusulkan kepada Presiden Soeharto agar Adi dipecat — sebuah usulan yang kemudian memunculkan protes. Tidak kurang Ketua Dewan Pertimbangan Agung Sudomo merasa perlu berkirim surat kepada Presiden Soeharto agar Adi jangan dipecat karena akan menimbulkan keadaan yang tidak baik. Faktanya Adi tidak dipecat dan ia pensiun tahun 1997.
Sejak Adi pensiun, ia diminta oleh Universitas Trisakti untuk menjadi dekan pada fakultas hukum di kampus yang masih menyimpan misteri penembakan mahasiswa Trisakti tanggal 12 Mei 1998. Untuk tragedi Trisakti, Adi menjadi koordinator tim pencari fakta tragedi Trisakti.
Saat menjadi hakim agung, banyak kiprah Adi, terutama yang berkaitan dengan praktik peradilan yang progresif. Di tahun 1983 Adi membuat putusan yang kontroversial. Pada waktu itu pemerintah gencar memberantas penyelundupan. Ada sebuah perkara penyelundupan yang bebas di pengadilan negeri dengan alasan memenuhi ajaran “tindak pidana percobaan”:dilakukan tetapi tidak terlaksana seluruhnya. Adi menolak doktrin itu dan membuat yurisprudensi bahwa untuk mengantisipasi modus operandi yang semakin canggih dalam penyelundupan, doktrin tindak pidana percobaan tidak berlaku dalam rumusan delik ini. Putusan yang sama ditetapkan tahun1 1989 dan kemudian membuat heboh karena dipalsukan oleh pegawai Mahkamah Agung. Kasus itu terjadi di masa Ketua Mahkamah Agung Ali Said dan kemudian sempat ada tuduhan melibatkan pengacara terkenal Harjono Tjitrosoebono, namun tidak terbukti.
Adi juga menjadi Ketua Majelis untuk perkara Muchtar Pakpahan (1996). Aktivis buruh ini dituduh menghasut dan menggerakkan demonstrasi buruh di Medan yang kemudian menimbulkan kerusuhan. Namun Adi membebaskan yang bersangkutan dengan alasan kata “menghasut” dalam KUHP yang warisan kolonial Belanda pengertiannya sudah tidak sama dengan alam pembangunan sekarang. Jaksa Agung Singgih kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang tidak ada dasar hukumnya karena ketentuan KUHAP Pasal 263 ayat (1) melarang putusan bebas dilakukan upaya hukum apapun. Namun, di bawah majelis yang dipimpin oleh Soerjono, PK itu dikabulkan dan Muchtar Pakpahan kembali dipenjarakan.
Jauh sebelumnya, di tahun 1983, Adi menafsirkan secara progresif pengertian tindak pidana korupsi dalam UU No. 3/1971 saat mengadili Direktur Bank Bumi Daya, Songson Natalegawa. Sebelumnya ia dibebaskan karena pengadilan menganggap “unsur melawan hukum harus diartikan adanya perbuatan yang dilarang ketentuan yang ada sanksi pidananya.” Bagi Adi, tafsir semacam itu tidak benar karena policy juga harus memperhatikan sifat kehati-hatian dan kepentingan masyarakat yang lebih luas. Putusan itu sendiri kemudian menjadi yurisprudensi. Putusan itu menjadi kajian Indriyanto Seno Adji (putra Oemar Seno Adji, Ketua Mahkamah Agung 1974-1980) ketika menulis disertasi hukum di UI.
Pada awal 1996, Adi kembali menjadi buah bibir. Ia meminta Kejaksaan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis Ram Gulumal, terdakwa kasus Gandhi Memorial School. Karena, ia menduga ada nuansa kolusi pada vonis kasasi terhadap Ram. Akibatnya, Ketua MA (waktu itu) Soerjono mengusulkan kepada Presiden Soeharto agar Adi dipecat — sebuah usulan yang kemudian memunculkan protes. Tidak kurang Ketua Dewan Pertimbangan Agung Sudomo merasa perlu berkirim surat kepada Presiden Soeharto agar Adi jangan dipecat karena akan menimbulkan keadaan yang tidak baik. Faktanya Adi tidak dipecat dan ia pensiun tahun 1997.
Sejak Adi pensiun, ia diminta oleh Universitas Trisakti untuk menjadi dekan pada fakultas hukum di kampus yang masih menyimpan misteri penembakan mahasiswa Trisakti tanggal 12 Mei 1998. Untuk tragedi Trisakti, Adi menjadi koordinator tim pencari fakta tragedi Trisakti.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Label
sosok
Label:
sosok
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar