Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2016

Catat! Ini 2 Vonis Kontroversial PN Jaksel di Kasus Praperadilan

Tersangka kasus korupsi Komjen Budi Gunawan akan mengajukan gugatan praperadilan atas status itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Berdasarkan KUHAP, status tersangka itu tidak bisa dicabut oleh pengadilan. Tapi di PN Jaksel, hakim pernah melanggar UU itu. Dalam catatan detikcom, Jumat (30/1/2015), kasus kontroversial pertama yaitu penetapan tersangka kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah. Atas penetapan itu, Bachtiar mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Pada 27 September 2012 hakim tunggal Suko Harsono memutus penetapan tersangka Bachtiar tidak sah. Atas putusan ini, Mahkamah Agung (MA) kebakaran jenggot. Menurut MA, hakim praperadilan tidak berwenang memutuskan sah tidaknya penyidik kepolisian dan kejaksaan menetapkan seseorang sebagai tersangka. “Dalam pasal 77 KUHAP dijelaskan, salah satu objek praperadilan adalah tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, ganti kerugian,” kata jubir MA Djoko Sarwoko...

Lima tabrakan maut dengan vonis kontroversial

Rasyid Amirullah Rajasa saat menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus kecelakaan lalu lintas, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 7 Maret 2013. © Tony Hartawan /Tempo Tabrakan maut di Jalan Manyar Kertoarja, Surabaya, Ahad (29/11) pagi kemarin menambah daftar tabrakan maut di Indonesia. Mobil sport Lamborghini itu menabrak warung STMJ. Pembelinya tewas dihantam mobil buatan Itali. Satu pembeli lain luka berat dan penjualnya juga luka-luka. Wiyang Lautner, pengemudinya sedang adu cepat dengan mobil Ferrari. Menilik harganya yang mencapai  Rp5 miliar , mobil ini hanya dimiliki segelintir kaum kaya. Hukuman bagi pengemudi yang lalai tercantum dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi yang mengakibatkan kematian dihukum penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. Dari beberapa kasus yang pernah ada, tabrakan yang melibatkan anak pejabat atau orang kaya, hanya berakhir dengan hukuman percobaan. Penabrak, tak sempat mencicipi ...

Masa Jaya dan Merosotnya Integritas Mahkamah Agung

Gedung Mahkamah Agung tempo dulu.  Negeri ini pernah memiliki sejumlah hakim agung dengan integritas tinggi. Salah seorang di antaranya adalah Wirjono Kusuma, yang menjadi hakim agung di masa awal pendirian Mahkamah Agung. “Wirjono Kusuma adalah hakim hebat. Melangkah tegap, ia berjalan melewati meja kami, dengan jari mengusap meja untuk memeriksa ada debu atau tidak. Ia pergi-pulang ke dan dari kantor naik sepeda. Saat pulang, ia akan melambai kepada Anda layaknya seorang bapak dari seberang jalan,” kata seorang narasumber yang dikutip dalam buku  Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung  karya Sebastian Pompe. Teladan integritas juga bisa dilihat dari sosok Hakim Agung Mr Satochid Kartanegara, yang pernah menjadi dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia di tahun 1950-an. Mr Satochid Kartanegara juga termasuk jajaran hakim agung di masa-masa awal pembentukan Mahkamah Agung. Pada tahun 1951, Satochid diangkat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung. “Kehidupan pribadi...

Peradilan In Absentia

Peradilan pidana secara in absentia adalah mengadili sorang terdakwatanpa dihadiri oleh terdakwa sendiri sejak mulai pemeriksaan sampai dijatuhkannya hukuman oleh pengadilan. Salah satu prinsip pemeriksaan terdakwa dalam peradilan pidana menurut Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) meengharuskan penuntut umum “menghadirkan” terdakwa di depan sidang pengadilan secara bebas dan juga terdakwa tidak dapat diperiksa secara pengadilan in absentia. Artinya, Seorang terdakwa yang dihadapkan ke sidang pengadilan harus dalam keadaan bebas dan merdeka artinya tidak dalam keadaan terbelenggu baik jasmani maupun rohaninya. Namun secara khusus, tindak pidana korupsi dapat dibenarkan menurut undang-undang untuk diperikasa secara in absentia. Pengadilan in absentia adalah upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa kehadiran terdakwa. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Indonesia, hal ini tidak diatur secara jelas, kecuali di dalam : Pasal 196 KUHAP : 1) Pengadilan memutus perkara dengan...

Dinikahkah Hakim Lantaran Kejujuran Orangtua

ilustrasi hakim © Telegraph Sejak awal hakim sudah merasa kagum akan kejujuran dua orang yang sedang dalam proses sidang menunggu keputusannya. Kejujuran keduanya membuat sulit dan bingung si hakim untuk memberikan jalan keluar yang adil bagi keduanya. Akhirnya di forum pengadilan itu hakim bertanya “Apakah setiap dari kalian mempunyai anak?”. “Ya, bapak hakim. Saya memiliki anak laki-laki yang sudah dewasa”, jawab si pembeli. Tak mau kalah, si penjual lantas menimpali, “Sama seperti dia bapak hakim, saya juga memiliki seorang anak perempuan yang sudah dewasa”. Setelah mendengar hal tersebut, hakim tersenyum dan gembira karena telah menemukan petunjuk jalan keluar terhadap permasalahan dan perselisihan yang mereka adukan.

Bebas bersyarat, Antasari Azhar tak akan bongkar kasusnya

Image copyright ROMEO GACAD / GETTY Image caption Antasari Azhar mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman selama 7 tahun enam bulan dari vonis 18 tahun penjara. Mendapat pembebasan bersyarat, bekas Ketua KPK, Antasari Azhar memutuskan tidak membongkar 'rekayasa' kasus pembunuhan yang membuatnya divonis penjara 18 tahun. Dalam tanya jawab singkat dengan wartawan usai pembebasannya, Antasari mengatakan, "Sesudah saya renungkan, saya sudah ikhlaskan lahir batin. Saya tak ingin membongkar kasus ini." Ia lalu berbicara dalam perspektif keagamaan. "Semua saya serahkan kepada Allah. Hukum negara sudah saya jalan. Hukum Tuhan, biarlah nanti bekerja." Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara pada tahun 2009 untuk kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain. Ia dinyatakan bersalah di semua tingkat pengadilan. Dalam sistem hukum Indonesia, narapidana berhak mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga ...

Hakim yang Adil

Tersebutlah sebuah desa yang bernama Desa Gemah Ripah. Di sana ada salah satu penduduk yang kaya raya bernama Haji Rangkaya. Kekayaannya seolah-olah tidak pernah habis untuk tujuh turunannya. Namun anehnya baik Haji Rangkaya maupun istrinya memiliki tubuh yang kurus kering dan tampak seperti orang sakit. Meski hidangan makannya laksana makanan raja, tetapi hal itu tidak membuat tubuh mereka menjadi gemuk dan sehat. Sedangkan tetangganya yang bernama Rangmiskin, tinggal di rumah semacam gubuk dengan banyak kekurangannya. Rumahnya hampir ambruk dan sering bocor kalau sudah hujan turun. Meski begitu, Rangmiskin dan istrinya tampak berbeda. Tubuh mereka gemuk dan sehat, kesehariannya tampak begitu bahagia. Hal ini jelas menimbulkan rasa curiga pada diri Haji Rangkaya. Dia begitu ingin tahu mengapa Rangmiskin bisa seperti itu.