Tersangka kasus korupsi Komjen Budi Gunawan akan mengajukan gugatan praperadilan atas status itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Berdasarkan KUHAP, status tersangka itu tidak bisa dicabut oleh pengadilan. Tapi di PN Jaksel, hakim pernah melanggar UU itu. Dalam catatan detikcom, Jumat (30/1/2015), kasus kontroversial pertama yaitu penetapan tersangka kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah. Atas penetapan itu, Bachtiar mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Pada 27 September 2012 hakim tunggal Suko Harsono memutus penetapan tersangka Bachtiar tidak sah. Atas putusan ini, Mahkamah Agung (MA) kebakaran jenggot. Menurut MA, hakim praperadilan tidak berwenang memutuskan sah tidaknya penyidik kepolisian dan kejaksaan menetapkan seseorang sebagai tersangka. “Dalam pasal 77 KUHAP dijelaskan, salah satu objek praperadilan adalah tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, ganti kerugian,” kata jubir MA Djoko Sarwoko...
berharap mahkamah tanpa mafia