Langsung ke konten utama

Lima tabrakan maut dengan vonis kontroversial


Rasyid Amirullah Rajasa saat menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus kecelakaan lalu lintas, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 7 Maret 2013.
Rasyid Amirullah Rajasa saat menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus kecelakaan lalu lintas, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 7 Maret 2013.
© Tony Hartawan /Tempo
Tabrakan maut di Jalan Manyar Kertoarja, Surabaya, Ahad (29/11) pagi kemarin menambah daftar tabrakan maut di Indonesia. Mobil sport Lamborghini itu menabrak warung STMJ. Pembelinya tewas dihantam mobil buatan Itali. Satu pembeli lain luka berat dan penjualnya juga luka-luka.
Wiyang Lautner, pengemudinya sedang adu cepat dengan mobil Ferrari. Menilik harganya yang mencapai Rp5 miliar, mobil ini hanya dimiliki segelintir kaum kaya.
Hukuman bagi pengemudi yang lalai tercantum dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi yang mengakibatkan kematian dihukum penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Dari beberapa kasus yang pernah ada, tabrakan yang melibatkan anak pejabat atau orang kaya, hanya berakhir dengan hukuman percobaan. Penabrak, tak sempat mencicipi bui. Jika bukan anda celaka, tapi bukan anak pejabat atau bukan anak orang kaya, siap-siap mendekam lama di penjara. Berikut lima tabrakan maut denga vonis kontroversial.
1. Rasyid Amrullah Rajasa
Kronologi: Rasyid Amrullah Rajasa, 22 tahun, mengawali tahun baru 2013 dengan melaju di jalan tol. Di tol Jagorawi arah Bogor mobil BMW bernomor polisi B 272 HR yang dikemudikannya menghantam mobil Daihatsu Luxio F 1622 CY yang ada di depannya. Dua orang tewas. Rasyid dijerat dengan pasal kelalaian, 310 ayat 4 UU Lalu Lintas nomor 32 tahun 2002. Selama masa persidangan, ia tak ditahan. Bahkan ia dilaporkan sempat jalan-jalan ke Borobudur.
Korban Tewas: 2 orang
Vonis: 5 bulan masa percobaan 6 bulan (tak masuk penjara).

2. AQJ
Kronologi: AQJ, bocah 13 tahun ini membawa Mitsubishi Lancer bernomor polisi B 80 SAL. Bocah ini mengaku ia mengaku sudah minta izin ayahnya untuk membawa mobil. Ahad dini hari 8 September 2013, AQJ masuk tol. Karena tak fokus, dia menabrak Gran Max B 1349 TPN yang datang dari arah Jakarta. Mobil lainnya, Toyota Avanza B 1882 UJZ, juga tak selamat. Bocah itu hanya dijerat dengan pasal310 ayat 4 UU Lalu Lintas nomor 32 tahun 2009.
Korban Tewas: 7 orang tewas
Vonis: Bebas.
3. Dwigusta Cahya
Kronologi: Dwigusta, 18 tahun, mengendarai mobil Nissan Juke nopol AB 421 TA, dari arah Cileunyi menuju Bandung, Ahad 7 April 2013. Ia hilang kendali, hingga mobilnya masuk jalur berlawanan. Dari arah berlawanan, mobil Daihatsu Xenia bernopol R 8181 NK melaju dan dihantam Dwigusta. Hanya satu penumpang Xenia yang selamat. Di pengadilan, ia divonis berdasar pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas nomor 32 tahun 2002.
Korban Tewas: 5 orang
4. Christopher Daniel Sjarief
Kronologi: Christopher , 23 tahun, merebut kendali Mitsubishi Outlander di selasa malam, 20 Januari 2015, sekira pukul 20.15 WIB di Jl Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dia mencekik Sandy, sang sopir dan merebut kendali. Tak lama kemudian dia menghantam empat mobil dan enam sepeda motor. Belakangan Christopher terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis Lycergic Syntetic Diethylamide (LSD). Ia dijerat pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas nomor 32 tahun 2002.
Korban Tewas: 4 orang.
Vonis: 1,5 tahun masa percobaan 2 tahun (tak masuk penjara)
5. Afriyani Susanti
Kronologi: Afriyani, 29 tahun, mengemudikan Xenia B 2479 XI di Ahad pagi, 29 Agustus 2012. Semalam sebelum mengemudi, ia mengaku berpesta dan menelan ekstasi. Dengan pengaruh narkoba, dia tak bisa mengontrol kemudi. Akibatnya, saat melintas di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, ia menghantam para pejalan kaki hingga tewas. Ia dijerat pasal pembunuhan, pasal 338 KUHP.Ia mendapat vonis paling berat dibanding empat kasus di atas.
Korban Tewas: 9 orang
Vonis: 19 tahun. Kasus tabrakan vonis 15 tahun dan 4 tahun untuk kasus narkoba

Komentar

Top

“Putusan Ganti Rugi 2 M Adalah Putusan Manusiawi”

Postingan populer dari blog ini

“Putusan Ganti Rugi 2 M Adalah Putusan Manusiawi”