Langsung ke konten utama

Catat! Ini 2 Vonis Kontroversial PN Jaksel di Kasus Praperadilan

Tersangka kasus korupsi Komjen Budi Gunawan akan mengajukan gugatan praperadilan atas status itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Berdasarkan KUHAP, status tersangka itu tidak bisa dicabut oleh pengadilan. Tapi di PN Jaksel, hakim pernah melanggar UU itu.

Dalam catatan detikcom, Jumat (30/1/2015), kasus kontroversial pertama yaitu penetapan tersangka kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah. Atas penetapan itu, Bachtiar mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Pada 27 September 2012 hakim tunggal Suko Harsono memutus penetapan tersangka Bachtiar tidak sah.
Atas putusan ini, Mahkamah Agung (MA) kebakaran jenggot. Menurut MA, hakim praperadilan tidak berwenang memutuskan sah tidaknya penyidik kepolisian dan kejaksaan menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Dalam pasal 77 KUHAP dijelaskan, salah satu objek praperadilan adalah tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, ganti kerugian,” kata jubir MA Djoko Sarwoko di Jakarta pada 12 Desember 2012 lalu.
Hasilnya, kejaksaan tidak mengindahkan putusan praperadilan itu dan Bachtiar tetap diproses dan diadili ke Pengadilan Tipikor. Adapun Suko Harsono diberikan sanksi oleh MA yaitu didemosi ke Maluku.

Kasus kedua yaitu PN Jaksel menghentikan penyidikan kasus pajak dengan tersangka Toto Chandra. Pimpinan perusahaan Permata Hijau Group itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditjen Pajak pada 2009. Karena penyelidikan kasus pajak memerlukan waktu lama, maka Toto tidak ditahan karena apabila ditahan maksimal 60 hari berkas harus selesai.
Tak terima dengan penetapan tersangka ini, Toto lalu menggugat dengan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel pada Agustus 2014. Toto meminta status tersangka atas dirinya dicabut. Siapa sangka, pada 29 Agustus 2014 hakim tunggal M Razzad mengabulkan permohonan Toto dan status tersangka Toto dibatalkan. Atas putusan ini, Ditjen Pajak terkaget-kaget. “Putusan itu tidak sesuai KUHAP. Kita cari di pasal KUHAP, tidak ada kewenangan praperadilan penghentian penyidikan,” kata Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak, Yuli Kristianto.
Atas putusan ini, Ditjen Pajak telah melaporkan M Razzad ke MA dan Komisi Yudisial (KY). Namun hingga saat ini belum keluar keputusan sanksi atas Razzad.
Terkait permasalan di atas, pimpinan KY Ibrahim telah mendatangi PN Jaksel kemarin terkait hal itu.
“Yang pertama, yaitu jangan coba-coba melanggar hukum acara. Kedua, perhatikan secara cermat dan benar hukum yang harus diterapkan pada fakta yang terbukti di persidangan. Sedangkan yang ketiga, jangan ada di antara hakim, terutama yang memeriksa satu perkara, yang mencoba membangun kedekatan-kedekatan dengan salah satu pihak karena itu akan akan mengurangi kepercayaan masyarakat,” kata Ibrahim seusai mendatangi PN Jaksel, kemarin.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), putusan praperadilan bersifat final dan binding. Akankah Komjen BG mendapat putusan kontrovesial ketiga dari PN Jaksel?
Sumber: Detik.com

Komentar

Top

“Putusan Ganti Rugi 2 M Adalah Putusan Manusiawi”

Postingan populer dari blog ini

“Putusan Ganti Rugi 2 M Adalah Putusan Manusiawi”