Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2016

Berstatus Justice Collaborator, Damayanti Dituntut 6 Tahun Bui

Damayanti berterima kasih kepada KPK karena mempertimbangkan statusnya sebagai justice collaborator. Novrieza Rahmy Dibaca:  1565   Tanggapan :  0 BERITA TERKAIT Pimpinan Komisi V DPR Bersaksi untuk Damayanti Kesaksian Damayanti untuk Dessy dan Julia Ketika Politikus Budi Diadili Potret Damayanti yang Dituntut Enam Tahun Bui Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Iskandar Marwanto meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun terhadap mantan anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti. "Dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan," katanya saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/8).   Iskandar juga meminta majelis menghukum Damayanti dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik atau hak dipilih dalam jabatan publik. Pencabutan hak politik tersebut berlaku selama lima tahun sejak Damayanti selesai menjalani masa pidana berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum teta...

Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S.

Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S. Tak pernah terlintas dalam pikiran Arief Hidayat untuk menjabat sebagai hakim konstitusi. Namun pada Senin pagi tepat pada 1 April 2013 di Istana Negara, ia berdiri di hadapan Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono mengucapkan sumpah jabatan sebagai satu dari sembilan ‘pilar’ Mahkamah Konstitusi. Tak sampai di situ, Arief pun menggantikan Moh. Mahfud MD yang mengakhiri masa jabatan yang telah diembannya sejak 2008. Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Diponegoro tersebut mengisahkan tak pernah sekalipun terlintas dalam pikirannya untuk duduk dalam posisinya sekarang sebagai seorang hakim konstitusi. Sedari kecil, ia hanya memiliki satu cita-cita, yakni menjadi seorang pengajar. Namun ketika ditanya alasannya mendalami ilmu hukum, Arief mengungkapkan sejak SMU, kecenderungan dalam dirinya tertarik pada pelajaran ilmu pengetahuan sosial.

Hakim Jujur Bao Zheng (包拯)

Bao Zheng (Chinese: 包拯; pinyin: Bāo Zhěng), biasa dijunjung dengan gelar kehormatan Xiren 希仁, atau Xiaosu 孝肅 (999–1062). Hakim Bao adalah orang yang paling dihormati karena kejujurannya dan kehebatannya untuk menjunjung keadilan. Beliau mengabdikan hidupnya pada zaman kaisar Renzong di jaman dinasti Song tepatnya Song utara. Karena kejujurannya menjunjung keadilan, sampai saat ini beliau dinobatkan sebagai simbol keadilan, dan bukan hanya di China saja, bahkan diseluruh dunia. Asal - Usul Hakim Bao Bao dilahirkan dalam keluarga sarjana di Luzhou (sekarang Hefei, provinsi Anhui). Kehidupan awalnya banyak mempengaruhi kepribadiannya. Orang tuanya walaupun hidup pas-pasan, namun masih sanggup menyekolahkannya dengan baik.

Hakim Militer Tak Wajib Tunduk pada Atasannya

Salah satu calon memiliki harta kekayaan sebanyak Rp6 miliar berupa perhiasan dan beberapa rumah dan apartemen. ASH Calon hakim agung dari militer, Letkol CHK Susiani. Foto: ASH BERITA TERKAIT KY Loloskan 32 Calon Hakim Agung 18 Calon Hakim Agung Lolos Tahap Ketiga Calon Hakim Agung Pengagum Umar bin Khattab Seleksi Kualitas, KY Loloskan 36 Calon Hakim Agung Meski prinsipnya seorang militer wajib taat/tunduk terhadap atasannya, tetapi ketika sudah menjadi  hakim militer tidak wajib tunduk pada atasannya terutama saat mengadili perkara militer. Sebab, selain terikat dengan 8 Wajib TNI dan Sapta Marga, hakim militer juga terikat dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang melarang adanya konflik kepentingan dengan atasannya.  “D i lingkungan instansi militer, anggota militer wajib tunduk pada atasannya. Namun, ketika mengadili perkara di pengadilan militer, hakim militer wajib berpedoman KEPPH, tidak boleh dilanggar,” ujar salah ...

Peradilan Sesat: Membongkar Kesesatan Hukum di Indonesia

Rp 45.000 Hemat Rp 6.750 Rp 38.250 Judul Peradilan Sesat : Membongkar Kesesatan Hukum di Indonesia   No. ISBN 9789793065281 Penulis E.A Pamungkas Penerbit Navila  Tanggal terbit 2012 Jumlah Halaman - Berat Buku 350 gr Jenis Cover Soft Cover Dimensi(L x P) - Kategori Sosial-Politik Bonus - Text Bahasa Indonesia ·· Lokasi Stok Stok Tersedia.    Masukkan ke Daftar Keinginan  Rekomendasikan buku ini

Kisah Indra Azwan, Pencari Keadilan

"Dipanggil Presiden Jokowi ke Istana atau Saya Meninggal" INDRA Azwan, 57,nekat berjalan kaki keliling Nusantara mencari keadilan atas kasus kematian sang anak yang menjadi korban tabrak lari pada 23 tahun silam. Bagaimana perjuangannya?  Sore itu , Kantor LBH Padang disesaki para mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Padang. Kedatanganmereka di rumah pendampingan ini untuk bertemu dan berdiskusi dengan Indra Azwan, pria asal Malang, Jawa Timur yang kemarin (11/3), berada di Padang. Meski tampak kurang sehat, Indra dengan ramah menjawab pertanyaan para mahasiswa soal pengalamannya berjalan kaki menuju Padang.  Sesekali beberapa mahasiswa tertegun mendengar cerita perjuangan Indra menempuh ribuan kilometer dengan berjalan kaki. Perjalanan Indra memasuki Sumbar dimulai dari Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam pada Selasa (9/2/16). Dari Bumi Serambi Mekkah,dia menuju Medan, Pekanbaru, Tanjungpinang, dan menapaki jejaknya di Sumbar sejak Selasa (8/3) lalu. Ren...

Sri Murwahyuni

Menolak tawaran jabatan pimpinan pengadilan demi keluarga. ASh Dibaca:  3682   Tanggapan :  0 Perjalanan karir Sri Murwahyuni sebagai hakim terbilang cukup mulus. Sebab, di usianya yang akan menginjak 58 tahun, ia sudah resmi dilantik sebagai hakim agung baru sejak 23 November 2010 lalu bersama Sofyan Sitompul. Meski perempuan kelahiran Februari 1953 itu, bukan berasal dari keturunan sang pemutus perkara.    Sang ayahanda Sri hanyalah seorang petani yang kemudian dipercaya sebagai Kepala Desa seumur hidup di Desa Bandar, Magetan, Jawa Timur. “Bapak saya waktu menjadi kepala desa seumur hidup sejak awal kemerdekaan hingga akhirnya beliau meninggal dunia pada tahun 1985,” tuturnya.

Topane Gayus Lumbuun

Profil Singkat Biodata Cerita Sukses Kasus Peta Sebaran Grafik BIOGRAFI Topane Gayus Lumbuun adalah seorang advokat, pernah jadi anggota DPR-RI, dan kini hakim agung. Ia menjabat selama 2 periode, yaitu 2004-2009 dan 2009-2014.  Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan DPR. Selain itu, ia juga pernah duduk menjadi Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Bank Century. Karirnya sebagai seorang advokat semakin mentereng ketika ia terpilih menjadi Hakim Agung. Ia terpilih dalam voting dan pemilihan yang dilakukan di Komisi III DPR.  Indonesia ternyata masih menjadi surga bagi pengedar narkoba. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya kasus narkoba di negara ini. Salah sa...

SAKSI MAHKOTA

Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH. Dalam kapasitasnya sebagai instrumen hukum publik yang mendukung pelaksanaan dan penerapan ketentuan hukum materil maka KUHAP sebagai hukum formil telah memiliki sistem pembuktian tersendiri yang mengacu pada alat bukti yang sah sebagaimana diterangkan dalam pasal 184 KUHAP, yaitu yang dimaksud alat bukti yang sah adalah : a).keterangan saksi ; b).keterangan ahli ; c). surat ; d). petunjuk dan e). keterangan terdakwa. Sedangkan istilah ’saksi mahkota’ tidak terdapat dalam KUHAP. Walaupun dalam KUHAP tidak ada definisi otentik mengenai ’saksi mahkota’ (kroon getuide) namun dalam praktik dan berdasarkan perspektif empirik saksi mahkota itu ada. Di sini yang dimaksud ”saksi mahkota” didefinisikan adalah ;”saksi yang berasal dan/atau diambil dari salah seorang atau lebih tersangka atau terdakwa lainnya yang bersama-sama melakukan perbuatan pidana dan dalam hal mana kepada saksi tersebut diberikan mahkota.

Perbedaan Pengadilan Sipil dengan Pengadilan Militer

Moch. Faisal, dalam dalam bukunya “Hukum Acara Pidana Militer di Indonesia”, mengatakan bahwa sebagai warga negara, tentara (anggota TNI) bukan merupakan kelas tersendiri karena tiap tentara adalah juga sebagai anggota masyarakat biasa. Namun, mengingat beban kewajiban angkatan bersenjata sebagai inti dalam pembelaan dan pertahanan negara, maka diperlukan suatu pemeliharaan ketertiban yang lebih berdisiplin dalam organisasinya sehingga seolah-olah merupakan kelompok tersendiri. dengan demikian, untuk mencapai atau melaksanakan kewajiban dan tugasnya tersebut diperlukan suatu hukum yang khusus dan peradilan yang tersendiri yang terpisah dari peradilan umum. kekhusukan itu adalah bahwa masyarakat tentara itu adalah pengkhususan dari pada masyarakat umum. pengadilan sipil adalah pengadilan yang menyelesaikan perkara warga sipil. pengadilan sipil di indonesia pada umumnya berada dalam lingkungan peradilan umum. sementara pengadilan militer adalah  pengadilan yang menyelesaikan...

Kepada Hakim, Terdakwa Korupsi Memohon untuk Dihukum Mati

ANT | Sandy Indra Pratama Dibaca:  3704   Tanggapan :  0 Ilustrasi: BAS BERITA TERKAIT Pengacara Terpidana Mati Berencana Gugat Kejaksaan Agung Beberapa Perbedaan Proses Eksekusi Hukuman Mati Jilid I - Jilid III Kapolri Tugaskan Kadiv Humas Terkait Tulisan Aktivis Haris Azhar Tragis, Sudah Dihukum Mati Ternyata Terbukti Tak Bersalah Terdakwa dugaan korupsi dana blok grand pembangunan gedung SMA Negeri Toyando, Kota Tual, Aziz Fidmatan minta majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman mati terhadap dirinya bila terbukti bersalah. "Kalau memang patut diberikan hukuman berat, walau pun itu hukuman mati kepada terdakwa, maka di situlah terdapat nilai-nilai keadilan hukum, karena ketika anak manusia dihadapkan dengan proses hukum maka yang diharapkan adalah buah dari keadilan dan kebenaran," kata terdakwa saat membacakaan duplik atas replik jaksa penuntut umum di pengadilan tipikor Ambon, Selasa. Duplik ter...