BIOGRAFI
Topane Gayus Lumbuun adalah seorang advokat, pernah jadi anggota DPR-RI, dan kini hakim agung. Ia menjabat selama 2 periode, yaitu 2004-2009 dan 2009-2014. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan DPR. Selain itu, ia juga pernah duduk menjadi Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Bank Century.
Karirnya
sebagai seorang advokat semakin mentereng ketika ia terpilih menjadi
Hakim Agung. Ia terpilih dalam voting dan pemilihan yang dilakukan di
Komisi III DPR.
Indonesia
ternyata masih menjadi surga bagi pengedar narkoba. Hal itu dibuktikan
dengan banyaknya kasus narkoba di negara ini. Salah satunya,
tertangkapnya warga negara Australia, Schapelle Corby di Bali. Ia harus
merasakan hidup di balik terali besi karena perbuatannya. Ia divonis 20
tahun penjara. Namun, Presiden memberinya grasi. Hakim Agung Topane
Gayus Lumbuun kembali menjadi perhatian ketika ia memberi komentarnya
atas pemberian grasi kepada kasus narkoba Schapelle Corby. Meskipun ia
kecewa karena Presiden dapat memberikan grasi, tetapi faktanya ia tidak
dapat merubah keputusan tersebut. Alasannya, jelas bahwa hal itu bukan
kapasitasnya dalam melakukan hal itu. Jika memang Presiden meminta
pertimbangannya, hal itu hanya akan menjadi perhatian Presiden bukan
untuk menjadi keputusan yang bulat.
Pada
akhir bulan Februari 2012 lalu, terbit Peraturan Mahkamah Agung (perma)
Nomor 2 tahun 2012. Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun berkomentar bahwa
Perma ini cocok digunakan untuk menyikapi kasus dugaan pencurian kayu
seperti di Kabupaten Garut. Ia melanjutkan, Perma ini juga tepat
digunakan dalam kasus pencurian meskipun dengan jumlah yang kecil.
Karirnya
menjadi anggota DPR harus digantikan oleh Sayed Muhammad Muslimin. Hal
ini dikarenakan ia terpilih menjadi Hakim Agung. Ia pun resmi menjalani
Pergantian Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPR periode 2009-2014.
Hakim
Agung Topane Gayus Lumbuun merasa prihatin dengan nasib hakim di
daerah. Mereka mendapatkan gaji yang kecil sampai-sampai mereka harus
nyambi jadi sopir angkot. Ia mendesak DPR membentuk UU yang khusus
mengatur dan menjaga martabat peradilan di tanah air. Ia pun memimpikan
supaya suatu saat nanti ada UU tentang penistaan peradilan untuk
menyikapi maraknya penghinaan terhadap peradilan.
PENDIDIKAN
- SR Kristen, Ambarawa
- SMPN Purwakarta
- SMA Negeri XVII, Jakarta
- Sarjana Ilmu Hukum Universitas Krisnadwipayana, Bekasi
- Magister Hukum Universitas Tarumanegara, Jakarta
- Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia
KARIR
- Advokat, Jakarta
- Rektor Universitas Krisnadwipayana (2003 - 2007)
- Guru Besar Ilmu Hukum Administrasi Negara FISIP UI dan FH Unkris
- Anggota DPR RI (Komisi III) periode 2004 - 2009 dan 2009 - 2011
- Ketua Badan Kehormatan DPR 2009 - 2010
- Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Bank Century 2010
- Calon Hakim Agung Terpilih
Komentar
Posting Komentar