Langsung ke konten utama

Postingan

Catat! Ini 2 Vonis Kontroversial PN Jaksel di Kasus Praperadilan

Tersangka kasus korupsi Komjen Budi Gunawan akan mengajukan gugatan praperadilan atas status itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Berdasarkan KUHAP, status tersangka itu tidak bisa dicabut oleh pengadilan. Tapi di PN Jaksel, hakim pernah melanggar UU itu. Dalam catatan detikcom, Jumat (30/1/2015), kasus kontroversial pertama yaitu penetapan tersangka kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah. Atas penetapan itu, Bachtiar mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Pada 27 September 2012 hakim tunggal Suko Harsono memutus penetapan tersangka Bachtiar tidak sah. Atas putusan ini, Mahkamah Agung (MA) kebakaran jenggot. Menurut MA, hakim praperadilan tidak berwenang memutuskan sah tidaknya penyidik kepolisian dan kejaksaan menetapkan seseorang sebagai tersangka. “Dalam pasal 77 KUHAP dijelaskan, salah satu objek praperadilan adalah tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, ganti kerugian,” kata jubir MA Djoko Sarwoko...

Lima tabrakan maut dengan vonis kontroversial

Rasyid Amirullah Rajasa saat menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus kecelakaan lalu lintas, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 7 Maret 2013. © Tony Hartawan /Tempo Tabrakan maut di Jalan Manyar Kertoarja, Surabaya, Ahad (29/11) pagi kemarin menambah daftar tabrakan maut di Indonesia. Mobil sport Lamborghini itu menabrak warung STMJ. Pembelinya tewas dihantam mobil buatan Itali. Satu pembeli lain luka berat dan penjualnya juga luka-luka. Wiyang Lautner, pengemudinya sedang adu cepat dengan mobil Ferrari. Menilik harganya yang mencapai  Rp5 miliar , mobil ini hanya dimiliki segelintir kaum kaya. Hukuman bagi pengemudi yang lalai tercantum dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengemudi yang mengakibatkan kematian dihukum penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta. Dari beberapa kasus yang pernah ada, tabrakan yang melibatkan anak pejabat atau orang kaya, hanya berakhir dengan hukuman percobaan. Penabrak, tak sempat mencicipi ...

Masa Jaya dan Merosotnya Integritas Mahkamah Agung

Gedung Mahkamah Agung tempo dulu.  Negeri ini pernah memiliki sejumlah hakim agung dengan integritas tinggi. Salah seorang di antaranya adalah Wirjono Kusuma, yang menjadi hakim agung di masa awal pendirian Mahkamah Agung. “Wirjono Kusuma adalah hakim hebat. Melangkah tegap, ia berjalan melewati meja kami, dengan jari mengusap meja untuk memeriksa ada debu atau tidak. Ia pergi-pulang ke dan dari kantor naik sepeda. Saat pulang, ia akan melambai kepada Anda layaknya seorang bapak dari seberang jalan,” kata seorang narasumber yang dikutip dalam buku  Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung  karya Sebastian Pompe. Teladan integritas juga bisa dilihat dari sosok Hakim Agung Mr Satochid Kartanegara, yang pernah menjadi dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia di tahun 1950-an. Mr Satochid Kartanegara juga termasuk jajaran hakim agung di masa-masa awal pembentukan Mahkamah Agung. Pada tahun 1951, Satochid diangkat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung. “Kehidupan pribadi...