Ilustrasi Persidangan in absentia |
PENDAHULUAN
Mentalitas koruptif di negeri ini sudah beranak dan mengakar ke berbagai sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tindak pidana korupsi (Tipikor) bahkan tidak hanya menjalar ke wilayah birokrasi pemerintah (beaurocratic corruption), tetapi juga dalam sistem peradilan (judiciary corruption) di Indonesia. (Syamsuddin, 2011: 175)
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) maka pencegahannya juga harus dilakukan dengan luar biasa pula. Hal ini ditegaskan dalam konsiderans UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: “tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa”.
Salah satu cara yang dilakukan secara luar biasa adalah dapat dilangsungkannya pemeriksaan perkara korupsi tanpa dihadiri oleh terdakwa (in absentia). Sidang in absentia ini telah diamanatkan dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menyebutkan: “dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir disidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya”.
Sementara itu dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjadi sumber utama dalam hukum acara pidana mengamanatkan pemeriksaan yang langsung dan lisan. Andi Hamzah (2010: 25) mengatakan hal yang sama, bahwa pemeriksaan di sidang pengadilan dilakukan oleh hakim secara langsung, artinya langsung kepada terdakwa dan para saksi. Ini berbeda dengan acara perdata dimana tergugat dapat diwakili oleh kuasanya. Pemeriksaan juga dilakukan dengan lisan, artinya bukan tertulis antara hakim dengan terdakwa.
Kehadiran terdakwa merupakan wujud penghormatan HAM bagi terdakwa dengan maksud supaya terdakwa dapat melakukan pembelaan atas perkara yang dituduh kepadanya.
Berdasarkan pemikiran diatas, hak asasi terdakwa merupakan suatu hal yang sangat penting untuk diperhatikan dalam pemeriksaan di pengadilan.
1. Ide Dasar Pemberlakuan Peradilan In Absentia dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi
Proses yang mengatur bagaiamana mulai penyelidikan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan dengan tepat waktu dan sesegera mungkin hal ini terkait dengan kepastian status orang yang mencari keadilan tersebut dan kejelasan status barang bukti selama proses pemeriksaan.
Marwan Effendy (2010: 18) menjelaskan “dalam perkara tindak pidana korupsi keberadaan barang bukti diperlukan kepastiannya mengingat nilai kemanfaatannya yang relatif besar karena berkaitan dengan pergerakan perekonomian dan anggaran belanja negara atau kekayaan negara”.
Dalam penuntutan terhadap koruptor, pasal yang paling sering digunakan adalah Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan dari kedua pasal tersebut salah satu unsur yang digunakan untuk menentukan apakah suatu perbuatan merupakan korupsi adalah dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (KPK, 2006: 25)
Begitu pentingnya kepastian barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi, maka Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang menyatakan: “dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya”diberlakukan dalam hukum acara pidana di Indonesia, inilah yang disebut dengan sidang tanpa terdakwa (in absentia). Antara Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dalam perubahannya dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 38 ayat (1) tidak mengalami perubahan.
Salah satu putusan in absentia yang pernah ada untuk menyelamatkan keuangan negara adalah Putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1032/PID.B/2001/PN.JKT.PST tanggal 22 Maret 2002 dengan isi amar putusan (Sukardi, 2012: 76):
- Menyatakan Terdakwa I:Hendra Rahardja, Terdakwa II Eko Edy Putranto dan Terdakwa III Sherny Kojongian yang diadili secara in absentia terbukti secara “sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut”;
- Menghukum kepada Para Terdakwa in absentia masing-masing:
a) Terdakwa I:
Hendra Rahardja pidana penjara seumur hidup;
b) Terdakwa II:
Eko Edy Putranto dengan pidana penjara 20 (dua puluh) tahun;
c) Terdakwa III:
Sherny Kojongian dengan pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.
- Menghukum para terdakwa dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan;
- Menyatakan barang bukti yang berupa tanah dan bangunan berikut surat-suratnya yang terlampir dalam daftar barang bukti pengganti berupa hasil lelang barang bukti sebesar Rp.13.529.150.800,- (tiga belas milyar lima ratus dua puluh sembilan juta seratus lima puluh ribu delapan ratus rupiah) dirampas untuk negara, sedangkan yang berupa dokumen asli dikembalikan kepada Bank Indonesia dan Tim Likuiditas PT BHS DL, sedangkan foto copy yang dilegalisir tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Menghukum para terdakwa secara tanggung renteng untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.950.995.354.200,- (satu triliun sembilan ratus lima puluh milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus lima puluh empat ribu dua ratus rupiah);
- Menghukum masing-masing terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Baharuddin Lopa (2001: 116) mengatakan “bahwa sungguh penting pengembalian kekayaan negara, karena dapat langsung dimanfaatkan untuk mengatasi krisis ekonomi”.
Pada penjelasan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa ketentuan dalam ayat tersebut adalah dimaksudkan untuk menyelamatkan keuangan negara, sehingga tanpa kehadiran terdakwa pun, perkara dapat diperiksa dan diputus hakim. Dari penjelasan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimaksud telah memberikan kemungkinan penyelesaian perkara korupsi dimana terdakwa tidak hadir di depan persidangan dapat diputus demi kepentingan penyelamatan keuangan negara, dengan demikian maka kenyataan penegakan hukum lebih diutamakan dalam proses perkara. (Kurniawan, 2001: 4)
Penjelasan umum Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara khusus pada alinea pertama sampai ketiga yaitu:
Pembangunan Nasional bertujuan mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya yang adil, makmur, sejahtera, dan tertib berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera tersebut, perlu secara terus menerus ditingkatkan usaha-usaha pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pada umumnya serta tindak pidana korupsi pada khususnya.
Di tengah upaya pembangunan nasional di berbagai bidang, aspirasi masyarakat untuk memberantas korupsi dan bentuk penyimpangan lainnya semakin maningkat, karena dalam kenyataan adanya perbuatan korupsi telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar yang pada gilirannya dapat berdampak pada timbulnya krisis diberbagai bidang. Untuk itu, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi perlu semakin ditingkatkan dan diintensifkan dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kepentingan masyarakat.
Undang-undang ini dimaksudkan untuk menggantikan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diharapkan mampu memenuhi dan mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dalam rangka mencegah dan memberantas secara lebih efektif setiap bentuk tindak pidana korupsi yang sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara pada khususnya serta masyarakat pada umumnya.
Dalam pengaturan tentang pemeriksaan in absentia dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001ternyata telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tercantum pada Pasal 23 ayat (1) yang berbunyi: “Jika terdakwa setelah dipanggil dengan semestinya tidak hadir dalam sidang pengadilan tanpa memberi alasan yang sah maka perkara dapat diperiksa dan diputus oleh hakim tanpa kehadirannya”.
Marwan Effendy (2010: 65-66) mengatakan bahwa sebagian besar kalangan menyatakan bahwa peradilan in absentia dapat mengefektifkan upaya penyelamatan kekayaan negara yang telah dijarah oleh terdakwa dengan alasan putusan pengadilan in absentia merupakan sarana yang sah untuk penyelamatan kerugian negara, apabila prosedur pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga pengembalian kerugian keuangan negara dapat direalisasikan tanpa khawatir mendapat gugatan dari pihak lain.
Selain itu Djoko Prakoso (1985: 6) juga berpendapat:
Perkara-perkara yang seharusnya sudah diputus dan dieksekusi, tetapi karena terhukumnya tidak hadir dalam persidangan maka akan berakibat jenis perkara tersebut disimpan menunggu hadirnya tertuduh, perkara itu tetap menjadi beban tanggung jawab jaksa sebagai eksekutor keputusan hakim, apabila sitersangka atau sitertuduh tidak tentu lagi alamatnya. Apabila hal ini berlarut-larut tidak tertanggulangi, maka sudah barang tentu akan menambah jumlah tunggakan perkara maupun bertambah besarnya jumlah kerugian keuangan negara, akibat denda (piutang negara) yang tidak tertagih.
Dilaksanakannya pemeriksaan in absentia, maka aset negara yang dikorupsi oleh terdakwa bisa dirampas. Sebagai mana diatur dalam Pasal 10 sub KUHP yang mengatur pidana tambahan. Mardjono Reksodiputro (2012: 2) mengatakan bahwa:
Menurut Pasal 10 sub-b KUHP kita, maka “perampasan” adalah pidana tambahan, yang diatur lebih lanjut melalui Pasal 39-42 KUHP dan Pasal 194 KUHAP. Caranya adalah diputuskan bersamaan dengan putusan bersalah terdakwa/pelaku korupsi dan yang dirampas merupakan aset yang terbukti hasil, digunakan, atau punya hubungan langsung dengan korupsi dan telah disita.
Peradilan in absentia pada perkara korupsi ini dipastikan hanya diperuntukkan bagi terdakwa yang tidak ditahan, sebab bagi terdakwa yang ditahan untuk menghadap dipersidangan tanpa diperlukan panggilan, karena merupakan tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa ke muka persidangan. (Effendy, 2010: 13)
Terhadap terdakwa yang tidak ditahan tersebut, ketika perkaranya akan disidangkan tapi terdakwa tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang sah. Dengan keadaan yang seperti ini, apabila terdakwa harus tetap dihadirkan dan tidak diketahui keberadaanya akan membuat perkara tersebut berlarut-larut dan aset negara yang dijadikan barang bukti dalam persidanganpun tidak bisa digunakan untuk kepetingan masyarakat. Sehingga dengan peradilan in absentia ini maka akan memperoleh kepastian hukum dari aset negara tersebut disamping kepastian hukum dari status terdakwa.
2. Peradilan In Absentia dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Kaitannya dengan HAM Terdakwa
Salah satu kemungkinan yang ditemukan pada proses peradilan tindak pidana korupsi adalah adanya seseorang yang telah dijadikan sebagai tersangka atau terdakwa tidak dapat diketahui keberadaannya, meskipun telah dipanggil sesuai ketentuan yang berlaku. Dan banyak usaha yang telah dibuat untuk mencari orang yang telah dijadikan sebagai terdakwa tersebut.
Apabila seseorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bahkan sudah menjadi terdakwa tidak ditemukan, maka jika dilihat dari aturan KUHAP pemeriksaan tidak dapat dilakukan karena KUHAP tidak membenarkan proses peradilan in absentia dalam acara pemeriksaan biasa dan pemeriksaan acara singkat. Tanpa hadirnya terdakwa dalam persidangan, pemeriksaan perkara pidana tidak dapat dilakukan.
Diadakannya pemeriksaan tanpa dihadiri oleh terdakwa maka secara umum telah melanggar asas kehadiran terdakwa dimuka pengadilan yang berakibat tidak terpenuhinya hak atas perlakuan yang sama dimuka hukum, tanpa diskriminasi apapun, asas praduga tak bersalah, dan asas untuk mendapatkan bantuan hukum. Dan hak tersebut harus dilaksanakan yang sudah dijamin dalam peraturan perundang-undang di Indonesia maupun dokumne-dokumen Internasional, yang secara umum tertuang dalam Pasal 14 ICCPR.
Pengadilan memeriksa perkara harus dihadiri terdakwa, menurut KUHAP pemeriksaan tanpa dihadiri oleh terdakwa tidak dapat dilakukan karena pada dasarnya prinsip hadirnya terdakwa dalam perkara pidana merupakan hak asasi terdakwa sebagai manusia yang berhak membela diri dan mempertahankan haknya. Marwan Effendy (2010: 3)mengatakan “Secara yuridis hadirnya terdakwa sangat penting karena merupakan hak atau kesempatan terdakwa untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana”.
Mengenai perlakuan yang sama depan hukum, artinya bahwa setiap orang harus diperlakukan sama di depan hukum tanpa adanya suatu diskriminasi sering disebut equality before the law.
Dengan demikian setiap orang harus diperlakukan sama dimuka hukum, tidak ada pilih kasih semuanya mendapat perlakuan dan hak yang sama. Dengan asas ini sistem peradilan pidana selalu mengedepankan kesamaan sehingga siapapun dan bagaimanapun kondisi setiap subyek hukum yang menghendaki pelayanan dalam permasalahan hukum harus dipandang sama dan dengan perlakuan yang sama pula, harus menghindari diskriminatif dengan tidak mendahulukan dan mengutamakan yang beruang atau yang berkuasa sementara mengabaikan atau meninggalkan yang tidak atau kurang berdaya. (Muhammad, 2011: 12-13)
Dengan diadakannnya peradilan in absentia maka secara tidak langsung bahwa sudah ada diskriminasi. Orang yang didakwa tidak hadir dalam persidangan diadili secara khusus, dan berbeda dengan orang yang hadir dalam persidangan yang bisa menggunakan haknya.
Kemudian mengenai asas praduga tak bersalah, dimana setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap menyatakan orang tersebut bersalah. Dengan diadili secara in absentia maka orang yang dijadikan sebagai terdakwa sudah mendapat cap buruk bahwa orang tersebut melakukan perbuatan korupsi dan tentunya telah melanggar asas praduga tak bersalah, yang seharusnya bahwa seseorang dikatakan salah ketika putusan yang berkekuatan hukum tetap sudah mengatakan orang tersebut memang salah.
Seorang terdakwa juga berhak mendapat bantuan hukum dari penasehat hukum untuk kepentingan pembelaan hal ini dijamin dalam Pasal 54 KUHAP yang berbunyi: “Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan oleh undang-undang ini”. Mengenai pendampingan oleh penasehat hukum menjadi kebebasan dari terdakwa untuk memilih sendiri penasehat hukumnya.
Untuk perkara yang diadili secara in absentia penasehat hukum dilarang datang untuk membela terdakwa. Hal ini dipertegas oleh Mahkamah Agung dengan keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1988 tentang Penasehat Hukum atau Pengacara yang Menerima Kuasa dari Terdakwa/Terpidana "In Absentia". SEMA tersebutmerupakan pembatasan yang dilakukan terhadap Pasal 54 KUHAP yang apabila perkara seseorang diadili secara in absentia. Artinya untuk perkara yang diadili secara in absentia maka terdakwa tidak boleh menggunakan haknya untuk mendapat bantuan penasehat hukum yang mengakibatkan terdakwa tidak bisa menggunakan hak didampingi penasehat hukum.
Semua asas tersebut sangat berhubungan sama lain demi terwujudnya Due Process Model. Due Process Modelmemiliki karakteristik menolak efisiensi, mengutamakan kualitas dan presumption of innocence sehingga efisien sehingga peranan penasihat hukum amat penting dengan tujuan menghindari penjatuhan hukuman kepada orang yang tidak bersalah. (O.S. Hiariej, 2012: 30-31)
Banyak kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan KUHAP serta kemungkinan-kemungkinan sulitnya memberlakukan KUHAP dalam memberlakukan KUHAP dalam suatu tindak pidana. Djoko Prakoso (1984:55) mengatakan bahwa:
Dalam praktek sehari-hari yang terjadi di Indonesia pada umumnya, tidak hadirnya terdakwa dalam pemeriksaan sidang, maka pemeriksaan ditunda, dan ini berarti untuk sementara waktu pemeriksaan perkara ini tidak dapat dilanjutkan. Jika terdakwa ada dalam tahanan maka tindaklah sulit untuk membawa terdakwa tersebut ke muka pemeriksaan sidang dan dalam keadaan demikian, biasanya yang bersangkutan sendiri menghendaki agar perkaranya segera diperiksa cepat selesai, namun keadaannya akan jauh berbeda apabila terdakwa tidak ditahan, lebih-lebih lagi jika terdakwa telah berpindah-pindah alamat tanpa memberitahukan kepada yang berwajib, sehingga pemanggilan secara sah menurut hukum sulit sekali untuk dilaksanakan. Keadaan ini sering menimbulkan tertundanya perkara sampai berbulan-bulan yang selanjutnya menimbulkan banyak tunggakan perkara sampai bertumpuk-tumpuk.
Apabila ketidakjelasan atas keberadaan terdakwa tersebut berlanjut sampai ditahap penuntutan dan pemeriksaan di persidangan, maka peradilan in absentia (judment by default where the dependent does not appear) dapat diterapkan kepada pelaku tindak pidana korupsi yang keberadaannya tidak diketahui, padahal sudah dipanggil secara sah atau patut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dilakukan semaksimal mungkin. (Marwan Effendy, 2010: 61)
Dengan menggunakan asas derogasi maka hak terdakwa sebagaimana tertuang dalam KUHAP maupun yang terdapat dalam peraturan perundang-undang lain serta dokumen-dokumen internasional lainnya yang dapat ditunda pemenuhannya (derogable rights) sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) ICCPR, Pasal 29 UDHR, Pasal 28J UUD 1945 mauapun Pasal 73 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Maksud dari penundaan hak tersebut merupakan demi penyelamatan keuangan negaran yang dijarah oleh koruptor demi kepentingan masyarakat luas/HAM kolektif.
Kehadiran terdakwa di persidangan selain untuk diminta pertanggungjawaban atas dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa tersebut juga sebagai upaya untuk melakukan perlawanan atau keberatan atas dakwaan penuntut umum. Tetapi sebaliknya ketidakhadiran terdakwa di pemeriksaan sidang pengadilan tanpa alasan yang sah walaupun telah dilakukan pemanggilan secara sah, adalah sebagai upaya terdakwa untuk secara sengaja menghindarkan diri dari pemeriksaan yang berakibat pada kebuntuan proses pemeriksaan. (Effendy, 2010: 19)
Edi Irsan Kurniawan (2001: 26) mengutip perkataan Kadarusman dalam Seminar Hukum Nasional II pada tahun 1960 di Semarang dengan tema “Hukum Acara Pidana dan Hak Asasi Manusia” yang mengatakan: “terdakwa telah mengetahui mempunyai kesempatan membela diri di pengadilan, tetapi ia tidak menggunakan kesempatan itu melainkan menyembunyikan diri atau melarikan diri keluar negeri, peradilan in absentia dapat dibenarkan. Lebih-lebih jika kepentingan yang besar demi negara yang bersangkutan”.
Walaupun demikian pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana korupsi, mengadili secara in absentia juga masih tetap menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, dimana pada Pasal 38 ayat (4) terdakwa dan kuasanya masih dapat melakukan upaya banding apabila sudah ada putusan secara in absentia tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Amiruddin dan Asikin, H. Zainal. 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta:Raja Grafindo Parsada
Effendy, Marwan. 2010. Peradilan In Absentia Dan Koneksitas. Jakarta: Timpani Publsing.
Hamzah, Andi. 2010. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta:Sinar Grafika.
KPK. 2006. Memahami untuk Membasmi Buku Saku untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Jakarta:KPK
Lopa, Baharuddin. 2001. Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum. Jakarta:Kompas.
Muhammad, Rusli. 2011. Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Yogyakarta: UII Press.
O.S. Hiariej, Eddy. 2012. Teori & Hukum Pembuktian. Yogyakarta:Penerbit Erlangga.
Prakoso, Djoko. 1985. Peradilan In Absentia di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Soemitro, Rinny Hanitijo. 1990. Metodologi Penenlitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta:Ghalia Indonesia.
Syamsuddin, Aziz. 2011. Tindak Pidana Khusus. Jakarta:Sinar Grafika
Tesis
Kurniawan, Edi Irsan. 2001, Tinjauan tentang Pemeriksaan dan Putusan In Absentia dalam Peradilan Tindak Pidana Korupsi, Medan: Tesis Pasca Sarjana USU.
Sukardi, Irma. 2012, Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance) dalam Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Jakarta: Tesis Pasca FH UI
Makalah
Reksodiputro, Mardjono. 2012. Me”miskin”kan Korupstor-Caranya?. Jakarta: Seminar Pada National Moot Court Competition Piala Jaksa Agung 2012 di UP Jakarta.
Dokumen dan Perundang-undangan
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil Dan Politik
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana korupsi
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
bagaimaana anda bisa membuat motto berharap mahkamah tanpa mafia, kalau anda sendiri membuat tulisan saya di blogspot anda tanpa ijin saya terlebih dahulum.
BalasHapusini adalah tulisan saya atas nama SURIADY HARIANJ. dan sudah beberapa kali diposting, dan sekarang sudah ada diwebsite harianjalegal.com