Langsung ke konten utama

Kontroversi Vonis Kongkalikong Honda-Yamaha


Putusan dibacakan setelah delapan bulan sidang digelar.

  
Majelis Komisi KPPU akhirnya memutus perkara polemik dugaan praktik kartel yang membelit dua pabrikan motor terbesar di Tanah Air, Yamaha dan Honda. Putusan dibacakan setelah delapan bulan sidang digelar.

Secara bulat, Majelis Komisi KPPU memvonis PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor bersalah. Karena terbukti melakukan praktik culas, dan kongkalikong dalam menetapkan harga sepeda motor jenis skuter matik 110-125cc di Tanah Air.
Majelis Komisi KPPU menyebut Yamaha-Honda sengaja membuat mahal harga skutik dari banderol sewajarnya, di mana praktik ini tentu merugikan masyarakat selaku konsumen yang tak bisa mendapat harga kompetitif. Terlebih kedua merek tersebut saat ini memimpin pasar skutik di Indonesia dengan menguasai 97 persen pangsa pasar domestik.
Majelis Komisi KPPU membeberkan, Yamaha-Honda terindikasi saling rangkul, sekongkol mengatur harga demi mendapatkan keuntungan besar. Dalam istilah bisnis, perilaku ini disebut kartel. Di mana, hal ini dilakukan untuk mencegah kompetisi, monopoli, dan saling mendapatkan keuntungan.
Yamaha-Honda dianggap telah mengangkangi Pasal 5 ayat 1 Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pasal itu menyebut, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen pada pasar bersangkutan yang sama.
"Terlapor satu (Yamaha) dan dua (Honda) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1999," kata Ketua Majelis Komisi KPPU, Tresna Priyana Soemardi, saat membacakan putusan, di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin 20 Februari 2017.
Keputusan ini diambil berdasarkan fakta-fakta persidangan yang menghadirkan sejumlah saksi ahli dan berbagai analisis. Sebagai hukuman, Yamaha-Honda kemudian diganjar hukuman membayar denda kepada negara dengan besaran berbeda. Yamaha didenda Rp25 miliar, sementara Honda Rp22,5 miliar.

"Denda-denda itu nantinya disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU, melalui bank pemerintah," kata Tresna.
Selama proses persidangan, Majelis Komisi KPPU menilai Yamaha telah bersikap sopan, meski sempat melakukan aksi manipulasi data. Sementara Honda dianggap kooperatif karena memberikan semua data-data yang diperlukan.

"Selama proses persidangan majelis komisi, menilai terlapor satu memanipulatif dalam menyajikan data, terlapor satu juga tidak kooperatif dalam menghadirkan saksi dan menghadirkan presiden direktur," ujar Anggota Majelis Komisi KPPU, R Kurnia Sya'ranie.
Pengenaan denda, menurut Kurnia, ditujukan agar ada efek jera bagi pelaku usaha dan tidak melakukan tindakan serupa atau ditiru produsen lainnya. Majelis komisi memberikan penambahan denda kepada Yamaha sebesar 50 persen dari proporsi denda, karena terlapor satu dalam proses persidangan memberikan data yang dimanipulasi. Majelis lalu memberikan pengurangan kepada terlapor dua sebesar 10 persen dari besaran proporsi denda karena berlaku kooperatif.
Dasar yang dipakai Majelis Komisi KPPU memutus bersalah Yamaha-Honda terkait dengan adanya bukti soal perjanjian kerja sama, pertemuan antarpejabat tinggi di lapangan golf dan adanya bukti surat elektronik pada 28 April 2015, dan 10 Januari 2015. Kata Anggota Majelis Komisi KPPU, Munrokhim Misanam, pada 10 Januari 2015, ada surat elektronik yang dikirim Yutaka Terada yang saat itu menjabat sebagai Direktur Marketing YIMM kepada Dyonisius Beti selaku Vice President Direktur YIMM. Majelis menilai surat elektronik itu merupakan komunikasi resmi yang dilakukan antarpejabat tinggi YIMM.

"Mengingat pengirim dan penerima e-mail serta media yang digunakan yaitu e-mail resmi perusahaan, maka majelis komisi tidak serta-merta mengabaikan fakta itu sebagai alat bukti," ujarnya. (http://fokus.news.viva.co.id/news/read/885836-kontroversi-vonis-kongkalikong-honda-yamaha)

Komentar

Top

“Putusan Ganti Rugi 2 M Adalah Putusan Manusiawi”

Postingan populer dari blog ini

“Putusan Ganti Rugi 2 M Adalah Putusan Manusiawi”