Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2017

Krisis Integritas Hakim dan Peradilan

Pers Rilis Hari Kehakiman Nasional: Nomor : 298/SK-RILIS/III/2017 Hari Kehakiman Nasional diperingati setiap 1 Maret. Penting bagi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta untuk menyuarakan refleksi terkait situasi faktual kekuasan kehakiman di Indonesia. Krisis integritas hakim dan akuntabilitas peradilan sebagai pemegang mandat kekuasaan kehakiman menjadi sorotan. Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim nampak jamak terjadi. Akibatnya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan cenderung semakin menurun. Tak hanya di Mahkamah Agung juga di Mahkamah Konstitusi. Kasus Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang tertangkap tangan menerima suap dan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, Pangeran Napitupulu yang diberhentikan karena menerima suap Rp 1 miliar kasus pembunuhan berencana semakin menjatuhkan marwah dan wibawa lembaga kekuasaan kehakiman. Kasus tersebut terjadi di awal tahun 2017 dari berbagai rentetan peristiwa tertangkapnya para “Wakil Tuhan” yang tersangkut kasus huk...

5 kasus hukuman mati kontroversial

Tahun ini hukuman mati menjadi salah satu topik yang menjadi tajuk utama di tanah air, setelah kasus penundaan eksekusi mati Mary Jane Veloso mendunia. Indonesia menjadi sorotan dunia dan menerima banyak kritikan. Salah satu kritik adalah dari Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang mencatat tidak transparansinya proses hukum terhadap 14 terpidana mati yang dieksekusi pada Januari dan Mei lalu. Berikut ini adalah daftar nama mereka yang dijatuhi hukuman mati di tengah proses hukum yang diduga tidak transparan: 1. Yusman Telaumbanua Kasus Yusman jadi sorotan publik dari dalam dan luar negeri setelah ditengarai cacat hukum. Proses persidangan dan pengumpulan bukti serta fakta atas kasusnya sumir. KontraS menemukan indikasi tersebut lewat sejumlah bukti yang mengarah pada rekayasa kasus dugaan pembunuhan berencana di Nias, yang melibatkan Yusman dan Rusula Hia. Pertama, proses penyidikan Yusman di Kepolisian Sektor Gunungsitoli Nias diduga dilakukan den...

Kontroversi Vonis Kongkalikong Honda-Yamaha

Putusan dibacakan setelah delapan bulan sidang digelar.    Majelis Komisi KPPU akhirnya memutus perkara polemik dugaan praktik kartel yang membelit dua pabrikan motor terbesar di Tanah Air, Yamaha dan Honda. Putusan dibacakan setelah delapan bulan sidang digelar. Secara bulat, Majelis Komisi KPPU memvonis PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor bersalah. Karena terbukti melakukan praktik culas, dan kongkalikong dalam menetapkan harga sepeda motor jenis skuter matik 110-125cc di Tanah Air. Majelis Komisi KPPU menyebut Yamaha-Honda sengaja membuat mahal harga skutik dari banderol sewajarnya, di mana praktik ini tentu merugikan masyarakat selaku konsumen yang tak bisa mendapat harga kompetitif. Terlebih kedua merek tersebut saat ini memimpin pasar skutik di Indonesia dengan menguasai 97 persen pangsa pasar domestik. Majelis Komisi KPPU membeberkan, Yamaha-Honda terindikasi saling rangkul, sekongkol mengatur harga demi mendapatkan keuntungan...

KPK Harap MKH Aktif Koordinasikan Dugaan Suap Hakim Tinggi Pekanbaru

MKH dan KY belum berencana berkoordinasi dengan KPK. NOVRIEZA RAHMI Dibaca:  1085   Tanggapan :  0 Sidang MKH di Mahkamah Agung. Foto: RES (Ilustrasi) BERITA TERKAIT Terbukti Terima Suap 1 Miliar, MKH Pecat Hakim Ini Diduga Terima Suap, Hakim Ini Minta Tidak Dipecat Uang 15 Juta Mengantarkan Hakim Ini Dipecat Mau Laporkan Hakim? Yuk Simak Prosedurnya KY Ingin Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Diperkuat Majelis Kehormatan Hakim (MKH) telah menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat terhadap Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Pangeran Napitupulu. Bekas hakim PT Jambi ini dianggap terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena menerima suap dari pihak berperkara.   Selain menerima suap, Pangeran dianggap terbukti menjadi perantara. Putusan ini diketok pada Selasa, 28 Februari 2017 oleh MKH yang diketuai Komisioner Komisi Yudisial (KY) Maradaman Harahap didampingi Joko Sasmito, Farid Wajdi, Sumartoy...

PERADILAN IN ABSENTIA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HAM TERDAKWA

Ilustrasi Persidangan  in absentia PENDAHULUAN Mentalitas koruptif di negeri ini sudah beranak dan mengakar ke berbagai sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Tindak pidana korupsi (Tipikor) bahkan tidak hanya menjalar ke wilayah birokrasi pemerintah ( beaurocratic corruption ), tetapi juga dalam sistem peradilan ( judiciary corruption ) di Indonesia. (Syamsuddin, 2011: 175) K orupsi merupakan kejahatan luar biasa ( extraordinary crimes ) maka pencegahannya juga harus dilakukan dengan luar biasa pula. Hal ini ditegaskan dalam konsiderans UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: “tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa”. Salah satu cara yang dil...