Pranala (link): https://rebanas.com/kamus/hukum/putusan-sela
Halaman ini menjelaskan Arti Kata putusan sela menurut Kamus Hukum. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang memakai kata putusan sela.
putusan sela: (1)Putusan yang dikeluarkan oleh hakim sebelum dimulainya pemeriksaan pokok; (2) putusan sementara/pertengahan dalam suatu perkara.
Lebih lanjut mengenai putusan sela
putusan sela terdiri dari 2 kata. Kata tersebut mempunyai 10 kata terkait yakni sebagai berikut:
hakim | Orang yang diangkat oleh penguasa untuk menyelesaikan dakwaan-dakwaan dan persengketaan krn penguasa tidak mampu melaksanakan sendiri semua tugas hauptfrage persoalan hukum |
putusan | Hasil dari pemeriksaan suatu perkara; |
perkara | Masalah; persoalan |
putusan pengadilan | Putusan Hakim yang menyelesaikan perkara |
putusan sela | (1)Putusan yang dikeluarkan oleh hakim sebelum dimulainya pemeriksaan pokok; (2) putusan sementara/pertengahan dalam suatu perkara |
Putusan Verstek | Putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa (dalam perkara pidana) atau salah satu pihak (dalam perkara perdata) |
putusan bebas | Putusan akhir yang menyatakan pelaku bebas dari perkara |
Putusan Provisi | Biasa dikeluarkan hakim untuk mencegah tergugat melakukan pelanggaran yang diduga lebih lanjut selama persidangan |
berita acara perkara | Suatu akta otentik, yang dalam taraf penyidikan dibuat oleh petugas penyidik dan dalam sidang dibuat oleh panitera pengadilan, yang memuat keterangan mengenai peristiwa pidana yang memungkinkan penuntutan terhadap tersangka |
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) | Laporan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi, surat, dan barang bukti lainnya dalam pemeriksaan suatu tindak pidana |
Contoh kalimat untuk "putusan sela"
Berbagai contoh kalimat untuk kata atau frase "putusan sela" tersedia di halaman contoh kalimat. Silakan kunjungi halaman khusus contoh kalimat menggunakan kata putusan sela untuk melihat berbagai penerapan riil di kehidupan nyata.
Komentar
Posting Komentar