1. Apa yang dimaksud dengan Peradilan Tata Usaha Negara ?
Jawaban : Peradilan Tata Usaha Negara adalah peradilan dalam lingkup hukum publik, yang mempunyai tugas dan wewenang : “ memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara, yaitu suatu sengketa yang timbul dalam bidang hukum TUN antara orang atau Badan Hukum Perdata (anggota masyarakat) dengan Badan atau Pejabat TUN (pemerintah) baik dipusat maupun didaerah sebagai akibat dikeluarkannya suatu keputusan TUN (beschikking), termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jawaban : Subyek dalam Peradilan Tata Usaha Negara adalah Seseorang atau Badan Hukum Perdata sebagai penggugat, dan Badan atau pejabat Tata Usaha Negara sebagai Tergugat. Sementara itu yang menjadi obyek di Peradilan Tata Usaha Negara adalah Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking)
3. Sebutkan ciri dan karakteristik Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara !
Jawaban : Ciri dan karakteristik Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara :
a. Adanya tanggang waktu mengajukan gugatan (asal 55)
b. Terbatasnya tuntutan yang dapat diajukan dalam petitum gugatan penggugat (Pasal 53)
c. Adanya proses dismissal (Rapat Permusyawaratan) oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) (Pasal 62).
d. Dilakukannya pemeriksaan persiapan sebelum diperiksa dipersidangan terbuka untuk umum (pasal 63).
e. Peranan Hakim TUN yang aktif (dominus litis) untuk mencari kebenaran materil (Pasal 63, 80, 85, 95 dan 103).
f. Sistem pembuktian yang mengarah pada pembuktian bebas yang terbatas (Pasal 107)
4. Sebutkan asas – asas hukum Peradilan Tata Usaha Negara?
Jawaban : Asas – asas hukumnya :
- Asas praduga Rechmating (Vermoden van rechtmatigheid, prasumptio iustae causa)
- Asas gugatan pada dasarnya tidak dapat menunda pelaksanaan KTUN yang dipersengketakan, kecuali ada kepentingan yang mendesak dari penggugat.
- Asas para pihak harus didengar (audi et alteram partem)
- Asas kesatuan beracara dalam perkara sejenis baik dalam pemeriksaan di peradilan judex facti, maupun kasasi dengan MA sebagai puncaknya.
- Asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari segala macam campur tangan kekuasaan yang lain, baik secara langsung bermaksud untuk mempengaruhi keobyektifan putusna peradilan..
- Asas peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan ringan.
- Asas hakim aktif.
- Asas sidang terbuka untuk umum.
- Asas peradilan berjenjang.
- Asas pengadilan sebagai upaya terakhir untuk mendapat keadilan.
- Asas obyektifitas.
5. Sebutkan sumber-sumber Hukum Peardilan Tata Usaha Negara ?
Jawaban : UU Hukum Administrasi Negara tertulis ; Praktek Administrasi Negara yang merupakan Hukum Kebiasaan; Yurisprudensi ; Anggapan para Ahli Hukum administrasi Negara.
6. Jelaskan perbedaan hukum Acara PTUN dengan Hukum Acara Perdata?
Jawaban :Dilihat dari kedudukan para pihak dalam sengketa TUN, selalu menempatkan seseorang atau badan hukum perdata sebagai pihak tergugat dan badan atau pejabat TUN sebagai pihak tergugat. Pada Hukum acara Perdata para pihak tidak terikat pada kedudukan ; Dilihat dari gugatan Rekonvensi, dalam Hukum acra Perdata dikenal dengan gugat Rekonvensi (Gugat Balik) yang artinya gugatan diajukan oleh tergugat terhadap penggugat dalam sengketa yang sedang berjalan antar mereka ; Dilihat dari Tenggang Waktu Pengajuan Gugatan, dalam Hukum acara TUN pengajuan gugatan dapat dilakukan dalam tenggang waktu 90 hari.
7. Apa yang dimaksud dengan Surat Keputusan Tata Usaha Negara ?
Jawaban : Surat Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan / Pejabat TUN yang berisi tindakan hukum TUN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
8. Sebutkan bunyi Dasar kondisional Pembentukan Peradilan Tata Usaha Negara ?
Jawaban :Pasal 24 UUD 1945, berbunyi :Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain Badan Kehakiman menurut Undang-Undang
9. Sebutkan susunan Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai pasal 11 UPTUN !
Jawaban : Susunannya terdiri dari : Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris
10. Sebutkan alasan-alasan dapat diajukannya permohonan peninjauan kembali !
Jawaban : Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkanya di putus atau didasarkan bukti – bukti yang kemudian oleh Hakim pidana dinyatakan palsu; Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan; Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dapat dituntut atau lebih dari pada yang di tuntut.
11. Sebutkan 3 macam perbuatan tata usaha negara yang dapat dilakukan oleh Badan / Pejabat Badan Usaha Negara !
Jawaban : 3 macam perbuatan tersebut dapat dikelompokkan, sebagai berikut :
- Menegluarkan keputusan (beschikking)
- Mengeluarkan peraturan (regeling)
- Melakukan perbuatan materiil (Materiele daad)
12. Apa yang dimaksud dengan Jabatan dalam Kedudukan Hukum Pemerintah ?
Jawaban : Jabatan adalah suatu lembaga dengan lingkup pekerjaan sendiri yang dibentuk untuk waktu lama dan kepadanya diberikan tugas dan wewenang.
13. Bagaimana hubungan antara Negara dan Jabatan ?
Jawaban : Negara berisi berbagai jabatan atau lingkungan kerja tetap dengan berbagai fungsi untuk mencapai tujuan negara. Dengan kata lain, jabatan adalah suatu lingkungan. Pekerjaan tetap yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara.
14. Apa yang dimaksud dengan Badan Hukum ?
Jawaban : Badan Hukum adalah kumpulan orang yaitu semua yang didalam kehidupan masyarakat (dengan beberapa perkecualian) sesuai dengan ketentuan Undang-undang dapat bertindak sebagaimana manusia yang memiliki hak-hak dan kewenangan-kewenangan, seperti kumpulan orang (dalam suatu badan hukum), perseroan terbatas, perusahaan perkapalan, perhimpunan ( sukarela).
15. Apa yang dimaksud dengan Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat ?
Jawaban : Badan hukum publik adalah badan hukum yang diadakan oleh kekuasaan umum. Sedangkan badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan perseorangan.
16. Sebutkan 3 kriteria untuk menentukan status Badan Hukum Publik menurut Chidir Ali ?
Jawaban : 3 Kriteria untuk menentukan status Badan Hukum Publik :
- Dilihat dari pendiriannya, Badan Hukum itu diadakan dengan kontruksi hukum publik yang didirikan oleh penguasa dengan Undang – Undang atau peraturan lainnya.
- Lingkungan kerjanya yaitu melaksanakan perbuatan – perbuatan publik.
- Badan Hukum itu diberikan wewenang publik seperti : membuat keputusan, ketetapan, atau peraturan yang mengikat secara umum.
17. Bagaimana kedudukan Badan Hukum Publik pada saat melakukan 2 perbuatan publik ?
Jawaban : Kedudukannya adalah sebagai jabatan atau organisasi jabatan yang tunduk dan diatur hukum publik dan diserahi kewenangan publik, bukan sebagai badan hukum (rechtsperson) yang tunduk dan mengikat daripada hukum privat dan yang dilengkapi dengan kecakapan hukum.
18. Jelaskan perbedaan Badan Hukum dengan Organ-organnya menurut H. D. Van Wijk / Willem Konijtnenbelt !
Jawaban : Badan Hukum adalah Pendukung Hak-hak Kebendaan (harta kekayaan), Badan Hukum melakukan perbuatan melalui organ-organ yang mewakilinya.
19. Menurut F. J. Stahl, unsur penting apa sajakah yang harus dimiliki suatu Negara Hukum Formal?
Jawaban :Adanya Perlindungan terhadap HAM; Adanya pemisahan / pembagian kekuasaan; Setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada Perundang – undangan yang berlaku; Adanya Peradilan Tata Usaha Negara.
20. Sebutkan ciri dan karakteristik yang terdapat pada jabatan dan organ pemerintahan menurut P. Nocalai Dkk ?
Jawaban : Ciri dan karakteristik yang terdapat pada jabatan dan organ :
- Organ pemerintahan menjalankan wewenang atas nama dan tanggung jawab sendiri yang dalam pengertian moderen, diletakkan sebagai pertanggung jawaban politik dan kepegawaian atau tanggung jawab pemerintah sendiri dihadapan hukum. Organ pemerintah adalah pemikul kewajiban dan tanggung jawab.
- Pelaksanaan wewenang dalam rangka menjaga dan mempertahankan norma hukum administrasi, organ pemerintahan dapat bertindak sebagai pihak tergugat dalam proses peradilan, yaitu dalam hal keberatan, banding atau perlawanan.
- Disamping sebagai pihak tergugat, organ pemerintahan juga dapat tampil menjadi pihak yang tidak puas, artinya sebagai pihak penggugat.
21. Apa yang dimaksud dengan tenaga dan pikiran organ pemerintahan ?
Jawaban : Tenaga dan pikiran organ pemerintahan adalah tenaga dan pikiran mereka yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi organ tersebut yaitu para pejabat.
22. Apa perbedaan Jabatan dan Pejabat ?
Jawaban : Jabatan dan Pejabat diatur dan tunduk pada hukum. Yang berbeda adalah jabatan diatur dalam hukum tatanegara dan administrasi, sedangkan pejabat diatur dan tunduk pada hukum kepegawaian dan selanjutnya sebagai pribadi maka juga tunduk pada hukum keperdataan.
23. Menurut Indroharto, hal-hal apa saja yang dapat dijadikan ukuran untuk dapat disebut Badan Hukum atau pejabat TUN ?
Jawaban : Hal – hal yang dapat dijadikan ukuran untuk dapat disebut Badan Hukum atau Pejabat TUN :
- Instansi-instansi pemerintah yang berada dibawah presiden sebagai kepala eksekutif.
- Instansi-instansi dalam lingkungan negara di luar lingkungan kekuasaan eksekutif yang berdasarkan peraturan perundang-undangan melaksanakan urusan pemerintahan.
- Badan-badan hukum perdata yang didirikan oleh pemerintah dengan maksud melaksanakan urusan pemerintahan.
- Instansi-instansi yang merupakan kerjasama antara pihak pemerintah dengan pihak swasta yang melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
- Lembaga-lembaga hukum swasta yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sistem perizinan melaksanakan tugas pemerintahan.
24. Sebutkan syarat-syarat Badan Hukum Keperdataan agar dapat dikategorikan sebagai administrasi negara !
Jawaban : Syarat-syarat agar dapat dikategorikan sebagai Administrasi Negara :
- Badan-badan tersebut dibentuk oleh organisasi pemerintah.
- Badan-badan tersebut menjalankan fungsi pemerintahan.
- Peraturan perundang-undangan secara tegas memberikan kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dan dalam kondisi tertentu berwenang menetapkan sanksi administrasi.
25. Dalam kepustakaan dikenal beberapa unsur badan hukum, sebutkan !
Jawaban : Unsur-unsur badan hukum :
- Perkumpulan orang (organisasi yang teratur)
- Dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan hukum.
- Adanya harta yang terpisah.
- Mempunyai kepentingan tersendiri.
- Mempunyai pengurus.
- Mempunyai tujuan tertentu.
- Mempunyai hak dan kewajiban.
- Dapat digugat dan menggugat dalam pengadilan.
26. Apa yang dimaksud dengan atribusi, delegasi dan mandat ?
Jawaban : Atribusi adalah pemberian kewenangan kepada pejabat TUN oleh Undang-Undang ; delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari satu organ ke organ lainnya ; mandat adalah pemberian izin untuk melaksanakan kewenangan tertentu atas nama si pemberi mandat.
27. Apa yang dimaksud dengan keputusan positif dan keputusan negatif dalam PTUN ?
Jawab : Keputusan positif adalah keputusan yang umumnya melahirkan atau menimbulkan keadaan hukum baru, misalnya pemberian keputusan izin suatu PT ; sedangkan keputusan negatif adalah keputusan untuk tidak melakukan suatu perbuatan dalam suatu hubungan hukum atau penolakan suatu permohonan untuk melakukan atau mengubah suatu keadaan hukum tertentu yang telah ada.
28. Jelaskan perbedaan antara batal demi hukum dengan dapat dibatalkan ?
Jawaban : Batal demi hukum, maka keputusan dianggap tidak ada konsekuensinya semua hak dan kewajiban yang menyangkut keputusan itu dianggap tidak pernah ada. Sedangkan dapat dibatalkan, maka seluruh hak dan kewajibannya berdasarkan keputusan TUN dianggap masih ada, kecuali dicabut secara terang.
29. Sebutkan tugas pejabat TUN !
Jawaban : 1. Regeling yaitu membuat peraturan dan mengawasinya melalui MA dalam bentuk judicial review
2. Beschikking yaitu membuat suatu keputusan yang bersifat kongkrit final dan individual
30. Jelaskan perbedaan vonis (putusan) dengan keputusan !
Jawaban : Vonis (putusan) adalah hasil akhir dari sebuah proses dalam suatu persidangan. Sedangkan keputusan adalah hasil akhir dari sebuah proses administrasi tata usaha negara.
Komentar
Posting Komentar