Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2017

Putusan Sela

Pranala (link):   https://rebanas.com/kamus/hukum/putusan-sela Halaman ini menjelaskan Arti Kata putusan sela menurut Kamus Hukum. Selain Arti, mungkin juga disertakan contoh kalimat yang memakai kata putusan sela. 😍   Mukena cantik dari bahan rayon super.  InsyaAllah adem sleeemmm . Yuk lihat koleksi @mukenasafinah di: IG: mukenasafinah BBM: D22E85D4 putusan sela : (1)Putusan yang dikeluarkan oleh hakim sebelum dimulainya pemeriksaan pokok; (2) putusan sementara/pertengahan dalam suatu perkara.

Ternyata Hakim Punya Peran di Penghinaan Lembaga Peradilan

17 Oktober 2015   Hukum   Robinsar, S Arip Yogiawan: Dari pengalamannya sebagai pengacara, sampai sekarang masih terjadi transaksi di pengadilan yang melibatkan panitera hingga hakim.  Sejumlah kalangan memandang sosok hakim berperan penting dalam masalah penghinaan lembaga peradilan atau  contempt of court  di Indonesia. Selain hakim, pelaku penghinaan terhadap pengadilan tersebut yakni pengunjung sidang atau pihak yang berperkara di ruang pengadilan. “ Contempt of court  bisa dicegah oleh hakim yang mandiri dan punya integritas," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Bandung, Arip Yogiawan, yang diliris dari Tempo, di tengah lokakarya tentang perbuatan merendahkan kehormatan hakim di Kota Bandung, Jumat, 16 Oktober 2015. Dari pengalamannya sebagai pengacara, kata Arip, sampai sekarang masih terjadi transaksi di pengadilan yang melibatkan panitera hingga hakim. Arip pun mengamati perilaku hakim yang belum adil, mulai dari isi pemeriksaan perkara...

Syuraih, hakim adil yang membuat Umar bin Al-Kathab sempat terdiam

Siapa yang sangka dibalik sikap tegas dalam memimpin umat Islam, Khalifah Umar bin Al-Kathab R.A tertegun melihat seorang pengadil atau pengacara yang bernama Syuraih. Kisah klasik itu bermula ketika Umar tengah melakukan perjalan ke beberapa dusun di wilayah Madinah. Dalam perjalanan siar agamanya itu, Umar tertarik dengan seekor kuda yang tengah di pajang di salah satu sudut dusun di Madinah. Melihat cocok dengan penampakan luar kuda itu, Umar tertarik untuk memilikinya. Usai kesepakatan dengan si penjual, Umar langsung menunggangi kuda itu seraya menuju pulang ke rumahnya yang juga berada di wilayah Madinah. Namun berjalan belum jauh dengan kuda itu, tiba-tiba kuda itu menjadi cacat dan tak mampu melanjutkan perjalanan. Merasa tertipu, Umar pun membawanya kembali kepada penjual kuda tersebut. Dengan maksud menukar dengan kuda yang baru. “Aku kembalikan kudamu ini karena dia cacat,” kata Umat kepada si penjual kuda. Merasa tak ada yang salah dalam barang daga...