Langsung ke konten utama

KPI Kritisi Durasi Tayangan Sidang Kasus Mirna yang Berlebihan


KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) mengkritisi lamanya durasi waktu penayangan sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso, yang oleh beberapa stasiun televisi disiarkan secara langsung.


“Dengan durasi tayang sepanjang sidang (berlangsung), apa substansi yang mau disampaikan?,” kata Koordinator bidang Siaran KPI Hardly Stefano dalam sebuah diskusi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (31/8).
Selain durasi tayangan yang dinilai terlalu lama rata-rata 5-6 jam sekali sidang, KPI juga menyoroti perlunya keberimbangan dalam pemberitaan kasus yang sejak awal sudah menyita perhatian publik.
Dalam kasus pembunuhan Mirna yang mencuat sejak Februari, potensi penggiringan opini dan pengadilan oleh media (trial by the press), sangat terasa karena bahkan sebelum disidangkan, Jessica sudah digambarkan sebagai pelaku tunggal yang meracuni temannya sendiri dengan kopi bersianida.
“Ada sebuah stasiun televisi yang menayangkan wawancara ‘talk show’ dengan ayah korban (Mirna) selama 30 menit tanpa menghadirkan narasumber dari pihak Jessica. Ini jelas tidak berimbang dan akan segera kami minta konfirmasi,” ujar Hardly.
Meskipun demikian, KPI mengaku belum menemukan pelanggaran dalam penayangan sidang kasus pembunuhan Mirna, berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers maupun Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
“Tidak pernah ada peraturan tentang pembatasan durasi sebuah tayangan, sehingga sampai saat ini kami tidak bisa menegur atau menyampaikan larangan,” tuturnya.
Kritikan dari KPI ini berkebalikan dengan pernyataan pihak stasiun televisi yang berpendapat bahwa siaran langsung sidang kasus hukum pembunuhan Mirna menjadi tayangan edukasi yang mampu menarik animo masyarakat ditandai dengan peningkatan “share” atau populasi penonton tiga stasiun televisi hingga 15 persen.
“Kehadiran siaran langsung dalam konteks persidangan justru untuk memberikan fakta-fakta kepada publik sehingga publik bisa menilai sendiri penelusuran kebenaran dalam kasus ini,” kata General Manager News Gathering tvOne, Ecep S Yasa. ant

Komentar

Top

“Putusan Ganti Rugi 2 M Adalah Putusan Manusiawi”

Postingan populer dari blog ini

“Putusan Ganti Rugi 2 M Adalah Putusan Manusiawi”