Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2016

KPI Kritisi Durasi Tayangan Sidang Kasus Mirna yang Berlebihan

KOMISI  Penyiaran Indonesia (KPI) mengkritisi lamanya durasi waktu penayangan sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso, yang oleh beberapa stasiun televisi disiarkan secara langsung. “Dengan durasi tayang sepanjang sidang (berlangsung), apa substansi yang mau disampaikan?,” kata Koordinator bidang Siaran KPI Hardly Stefano dalam sebuah diskusi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (31/8). Selain durasi tayangan yang dinilai terlalu lama rata-rata 5-6 jam sekali sidang, KPI juga menyoroti perlunya keberimbangan dalam pemberitaan kasus yang sejak awal sudah menyita perhatian publik. Dalam kasus pembunuhan Mirna yang mencuat sejak Februari, potensi penggiringan opini dan pengadilan oleh media (trial by the press), sangat terasa karena bahkan sebelum disidangkan, Jessica sudah digambarkan sebagai pelaku tunggal yang meracuni temannya sendiri dengan kopi bersianida.

Peradilan In Absentia

Secara singkat, peradilan  in absentia  dapat diartikan  pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran pihak tergugat (dalam perkara perdata dan tata usaha negara) atau terdakwa (dalam perkara pidana) . Berikut adalah penjelasan lebih lengkapnya: A.       Dalam perkara pidana Dalam perkara pidana, menurut  mantan Jaksa Agung   Abdul Rahman Saleh  dalam buku berjudul " Bukan Kampung Maling, Bukan Desa Ustadz " (hlm. 208), konsep in absentia adalah konsep di mana terdakwa telah dipanggil secara sah dan tidak hadir di persidangan tanpa alasan yang sah, sehingga pengadilan melaksanakan pemeriksaan di pengadilan tanpa kehadiran terdakwa. Pada prinsipnya sidang putusan suatu perkara pidana harus dihadiri oleh terdakwa, hal ini berdasarkan  Pasal 196 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)  yang menyatakan:  ” Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa kecuali  dalam...

Andi Samsan Nganro: Istri Saya Pedagang Tanah Abang

  Salah calon hakim agung yang pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda, Kalimantan Timur, Andi Samsan Nganro, mengaku tidak bakal terpengaruh oleh teman-teman istrinya yang disebutnya sebagai pengusaha . Sebab istilah pengusaha yang dimaksudkannya bukanlah pengusaha seperti yang dibayangkan oleh masyarakat. "Istri saya pengusaha, tetapi bukan pengusaha yang ada di benak kita seperti harus  meeting  dan segala macamnya. Istri saya pedagang di Tanah Abang. Dia belanja sendiri kemudian dikirim ke keluarga atau teman-temannya di Kalimantan atau Sulawesi," ujar Andi Samsan Nganro, kepada anggota Komisi III DPR RI, saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan  (fit and pr

FUNGSI DAN TUGAS MAHKAMAH AGUNG

1.FUNGSI PERADILAN a. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar. b. Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir - s emua sengketa tentang kewenangan mengadili. - permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985) - semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku (Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985)