Jika ada sdra anda yg sdng mengalami hukum maka pelajari dulu dibawah ini krn bisa menemukan satu saja maka anda bisa pulang bebas.
1. Penangkapan tersangka disertai tindakan kekerasan, penganiayaan, perlakuan kasar, penyiksaan, brutal, sampai ke tindakan penembakan tanpa dasar oleh petugas polisi.
2. Penangkapan yang disertai penahanan tersangka lebih dari 24 jam tanpa ada surat penetapan tersangka/penahanan terlebih dulu.
3. Penangkapan tanpa disertai surat tugas dan surat perintah penangkapan. (Dalam hal terduga pelaku pidana tidak tertangkap tangan)
4. Penahanan tanpa surat perintah penahanan dan tembusan surat ke pihak keluarga
5. Pemeriksaan tersangka dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) disertai intimidasi, kekerasan/ancaman kekerasan, pemaksaan, diarahkan dan tanpa didampingi penasihat hukum.
6. Penyidikan mengabaikan saksi meringankan terdakwa baik diminta atau tidak diminta terdakwa.
7. Penetapan tersangka secara sewenang tanpa benar-benar terdapat dua alat bukti sah secara hukum.
8. Penetapan tersangka oleh penyidik tanpa disertai penjelasan yang dimengerti oleh tersangka.
9. Pemeriksaan saksi penuh rekayasa, tekanan, intimidasi, fiktif, dan pesanan sesuai skenario penyidik atau pemesan.
10. Penahanan melebihi masa penetapan penahanan.
11. Pembatasan hak kunjung terhadap tersangka yang ditahan, pengisolasian tersangka, pelarangan hak kunjung dan menghubungi keluarga atau penasihat hukum.
13. Penerapan delik pidana pencucian uang secara sewenang-wenang tanpa dasar yang jelas dan tidak berdasarkan UU. Digunakan untuk mengancam, meneror, memeras dan atau komoditi dan penetapan harga pencabutan delik oleh penyidik.
14. Penyidik menghilangkan/ menyembunyikan bukti seluruhnya atau sebagian dengan alasan apapun.
15. Penyidik tidak menyerahkan turunan /salinan BAP kepada tersangka.
16. Penangguhan penahanan ditolak tanpa alasan jelas atau karena tidak mau/mampu memenuhi permintaan uang suap penyidik.
17. Penyidik melakukan pemerasan, perampasan, penyitaan uang dan harta benda tersangka untuk kepentingan pribadi, bukan kepentingan penyitaan berdasarkan undangan.
18. Penyitaan untuk maksud di luar pro justitia atau untuk kepentingan pribadi penyidik.
19. Penetapan masa tahanan yang berlebihan di luar kepentingan pemeriksaan selama proses penyidikan.
20. Pemaksaan pelimpahan berkas ke kejaksaan (P21) oleh penyidik, semata-mata hanya untuk menghindarkan penerbitan SP3 meski cukup dasar/alasan penerbitan SP3.
21. Kolusi antara penyidik dengan penasihat hukum yang ditunjuk oleh penyidik, yang merugikan hak-hak dan kepentingan tersangka.
22. Pemanggilan untuk pemeriksaan tersangka tidak sesuai prosedur berdasarkan undang-undang.
23.Pembatasan/pelarangan/penghambatan hak tersangka untuk melaporkan balik para pihak yang diduga telah merugikan hak atau kepentingannya.
24. Pelimpahan perkara ke pengadilan oleh penuntut umum tanpa disertai penyerah berkas perkara, BAP dan surat dakwaan kepada tersangka dan atau penasihat hukumnya.
25. Panggilan sidang dilakukan tidak sesuai prosedur berdasarkan undang-undang.
26. Penyiksaan, pemukulan, penganiayaan, perlakuan kasar atau tidak manusiawi saat tersangka ditahan di rutan kepolisian, kejaksaan dan kemenhukham.
27. Persidangan yang tidak memberi kesempatan terdakwa mendengar secara jelas dan mengerti mengenai dakwaan yang dibacakan JPU.
28. Persidangan yang tetap dilaksanakan meski terdakwa dalam keadaan tidak sehat atau tidak sadar dan sejenisnya.
29. Persidangan terdakwa tanpa didampingi penasihat hukum, di mana hakim tidak pernah menyampaikan secara sungguh-sungguh hingga dapat dimengerti terdakwa, mengenai risiko kerugian yang dapat dialami/terjadi pada diri terdakwa.
30. Persidangan di mana para saksi meringankan terdakwa, termasuk saksi ahli, tidak dihadirkan atau tanpa diberi kesempatan seluas-luasnya untuk dihadirkan.
31. Terdakwa tidak diberi kesempatan menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.
32. Penyembunyian/ secara sengaja tidak menghadirkan bukti yang dapat meringankan terdakwa di persidangan.
33. Penundaan / pembatalan sidang secara berlarut-larut tanpa alasan yang jelas.
34. Penggantian ketua/ anggota majelis hakim tanpa dasar atau alasan yang jelas.
35. Persidangan di mana majelis hakim tidak memberikan kesempatan yang memadai bagi terdakwa untuk menyampaikan keterangan, permintaan kepada hakim dan pertanyaan kepada saksi.
36. Persidangan yang dilakukan secara terburu-buru, secepat kilat atau diadakan pada saat menjelang waktu magrib / malam untuk maksud dan tujuan di luar pro justitia.
37. Penetapan putusan hakim di luar atau melebihi tuntutan JPU, tanpa dijelaskan alasannya di persidangan, terutama kepada terdakwa.
38. Perilaku atau sikap hakim yang tidak memberi kesempatan terdakwa untuk sungguh-sungguh mengerti mengenai dakwaan atau tuntutan JPU dan putusan hakim.
39. Petikan putusan pengadilan terlambat diserahkan/disampaikan kepada terdakwa.
40. Salinan putusan yang tidak disampaikan atau terlambat disampaikan kepada terdakwa, meski sudah ada permintaan terdakwa kepada panitera pengadilan.
41. Perilaku penyidik atau jaksa yang memberi janji palsu atau harapan palsu kepada tersangka/terdakwa.
42. Permintaan uang suap oleh jaksa atau hakim dengan janji meringankan tuntutan atau hukuman.
43. Putusan hakim tanpa mempertimbangkan bukti dan atau hal-hal yang meringankan terdakwa.
44. Perbedaan antara petikan putusan hakim dengan putusan yang diucapkan hakim di persidangan, di mana putusan yang tercantum dalam petikan putusan lebih merugikan terdakwa.
Waasalam
Hadi Djunaedi,S.Kom. M,Si
Aktivis Kemanusian Dan HAM
Komentar
Posting Komentar