Langsung ke konten utama

Hakim Pemberi Vonis Saipul Jamil Dipromosikan



merdeka.com
Sidang Saipuil Jamil (merdeka.com)
 Hakim yang memvonis pedangdut Saipul Jamil, Ifa Sudewi, ternyata dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur. Ifa sendiri telah menghukum Saipul tiga tahun penjara.
“Sudah 3 bulan lalu dipromosikan jadi ketua PN di Sidoarjo, Jawa Timur. Selama ini beliau jabatannya sebagai wakil kepala PN Jakarta Utara,” kata Humas PN Jakut, Hasoloan Sianturi, Jumat (17/6).
Pihak pengadilan sendiri membantah jika hakimnya terlibat dengan kasus suap dalam vonis Saipul Jamil. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus suap tersebut.
Keempatnya adalah Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi; kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah; serta dua pengacara Saipul Jamil, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji.
Rohadi selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Bertha, Kasman dan Samsul selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Saipul Jamil sendiri dijerat kasus pencabulan dan dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Dalam sidang dengan agenda penuntutan, jaksa menuntut pedangdut yang biasa disapa Bang Ipul itu dengan tujuh tahun kurungan penjara, namun hakim memvonis tiga tahun.
[http://www.timlo.net/]

Komentar

Top

Bismar Siregar, Sosok Hakim Agung Progresif

PERADILAN IN ABSENTIA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HAM TERDAKWA

Ketua Majelis Hakim Nenek Minah Tutup Usia

Postingan populer dari blog ini

Bismar Siregar, Sosok Hakim Agung Progresif

PERADILAN IN ABSENTIA PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HAM TERDAKWA

Ketua Majelis Hakim Nenek Minah Tutup Usia