Putusan dibacakan setelah delapan bulan sidang digelar. Majelis Komisi KPPU akhirnya memutus perkara polemik dugaan praktik kartel yang membelit dua pabrikan motor terbesar di Tanah Air, Yamaha dan Honda. Putusan dibacakan setelah delapan bulan sidang digelar. Secara bulat, Majelis Komisi KPPU memvonis PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor bersalah. Karena terbukti melakukan praktik culas, dan kongkalikong dalam menetapkan harga sepeda motor jenis skuter matik 110-125cc di Tanah Air. Majelis Komisi KPPU menyebut Yamaha-Honda sengaja membuat mahal harga skutik dari banderol sewajarnya, di mana praktik ini tentu merugikan masyarakat selaku konsumen yang tak bisa mendapat harga kompetitif. Terlebih kedua merek tersebut saat ini memimpin pasar skutik di Indonesia dengan menguasai 97 persen pangsa pasar domestik. Majelis Komisi KPPU membeberkan, Yamaha-Honda terindikasi saling rangkul, sekongkol mengatur harga demi mendapatkan keuntungan...
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan perlawanan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau ormas. HTI merasa bakal jadi ormas pertama yang dibidik perppu tersebut. "Kita akan melakukan perlawanan. Pertama kami akan menggugat Perppu Ormas ini ke MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Jubir HTI Ismail Yusanto di kawasan Cikini, Sabtu (15/7) kemarin. Ismail menegaskan HTI merupakan kelompok dakwah yang menyampaikan ajaran seluruh ajaran Islam. Termasuk soal sistem khilafah kerap disuarakan oleh HTI. Menurut Ismail, Islam tidak bertentangan dengan Pancasila. Ismail balik menuntut pihak-pihak yang menuduh anti-Pancasila untuk membuktikan tuduhannya itu. "Islam tidak bertentangan dengan Pancasila. Justru yang menuduh kami anti-Pancasila harus membuktikan tuduhan itu," pungkas Ismail. (gatranews)