Ahok yang merupakan terdakwa ditempatkan di ruang mediasi.
Wakil Ketua ACTA (kiri) Irvan Pulungan di Pengadilan Jakarta Utara. (Danar Dono)
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat, 16 Desember 2016. Mereka datang untuk melayangkan protes keras tertulis kepada pengadilan karena dinilai telah mengistimewakan terdakwa kasus dugaan Penistaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Wakil Ketua ACTA, Irvan Pulungan mengatakan, PN Jakarta Utara dinilai mengistimewakan Ahok lantaran menempatkan Ahok di ruangan yang tak seharusnya.
"Beredar foto bahwa Ahok sedang berada di sebuah ruangan yang kita telusuri ternyata di ruangan mediasi, itu kan bukan ruangan untuk terdakwa," ujar Irvan Pulungan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Selain itu, Irvan Pulungan juga menyoroti adanya kelalaian dari P Negeri Jakarta Utara karena telah membiarkan masuk adik Ahok yang bernama Fifi dalam persidangan. Fifi, menurut ACTA diduga merupakan praktisi hukum, dalam hal ini seorang notaris.
"Menurut UU tidak boleh rangkap jabatan notaris dan advokat. Pengadilan tidak menanyakan kartu id kepada tim Ahok, sampai kakak Ahok yang diduga notaris juga ikut bersidang," katanya lagi
ACTA juga menyoroti Ahok yang diduga lagi-lagi melakukan penistaan agama saat sidang. Menurut ACTA hal tersebut terjadi saat Ahok kembali menyinggung surat Almaidah ayat 51 dalam persidangan.
"Dia katakan bahwa Almaidah 51 digunakan untuk memecah belah umat, ini kan berpotensi sebagai pengulangan perbuatan, Seharusnya hakim menegur," katanya. (
VIVA.co.id – )
Komentar
Posting Komentar