Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2016

Mengenal Sosok Ketua Majelis Hakim Perkara Ahok

Mabruroh Tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tiba di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12). Oleh: Ilham Bintang,  Jurnalis Senior =============== Rasanya sulit dipercaya, namun begitulah faktanya, setiap hari dari rumah ke kantor pulang pergi ia naik angkutan umum busway. Itulah hakim H. Dwiarso Budi, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang akan memimpin majelis hakim sidang perkara penistaan agama oleh Gubernur DKI non aktif Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok mulai Selasa (13/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jalan Majapahit, Jakarta. Lahir di Surabaya 14 Maret 1962, Inoenk begitu panggilan akrab H Dwiarso Budi Santiarto,SH.Mhum sampai sekarang pun masih tinggal di rumah dinas. Suami Yanti, SH. MH ( teman kuliah) dan ayah dua anak, Rio dan Anya ini pernah menjadi ketua pengadilan di Kotabumi, Kraksaan, Depok, Banjarmasin, dan Semarang. Puteranya, Rio (S1 ITB S2 UI ) saat ini tinggal di Jepang bekerja sebagai p...

Hakim tolak gugatan praperadilan Buni Yani

 Sutiyono, hakim tunggal sidang permohonan praperadilan  Buni Yani , memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Buni. "Mengadili menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Sutiyono saat membacakan amar putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12). BACA JUGA : Status Buni Yani akan diputuskan hari ini Buni Yani: Saya cukup diberi teguran jika salah Adapun Permohonan praperadilan itu di antaranya terkait penetapan tersangka dan penangkapan terhadap  Buni Yani  oleh Polda Metro Jaya dan surat perintah penangkapan yang diterbitkan Polda Metro Jaya. Selain itu, Hakim juga menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil. Dengan hakim menolak permohonan praperadilan Buni, maka penyidik akan melanjutkan perkara itu hingga sampai ke tahap pengadilan. Buni sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan).

Butuh Perppu untuk Rekrutmen Calon Hakim

Seharusnya masa moratorium dimanfaatkan untuk merumuskan perbaikan sistem rekrutmem calon hakim yang lebih baik. AGUS SAHBANI Dibaca:  962   Tanggapan :  0 Diskusi membangun reformasi peradilan yang dselenggarakan UNDP dan hukumonline di Jakarta, Senin (19/12). Foto: RES BERITA TERKAIT Dua Pantun Gubernur Pembuka Sosialisasi PERMA di Medan MA Gelar Sosialisasi Perma SIWAS-SIPP Pujian Presiden ke MA dalam Konteks Kuantitas Perkara, Bukan Kualitas MA Tegaskan Sistem Satu Atap ‘Harga Mati’ Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Astriyani Achmad menilai dibutuhkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk segera mengatasi terhentinya pelaksanaan rekrutmen calon hakim. Ini disebabkan aturan teknis  mekanisme rekrutmen calon hakim sebagai calon pejabat negara termasuk kepangkatan dan sistem penggajiannya belum ada.   “Saran kita, sebaiknya Pemerintah segera menerbitkan Perppu tentang Rekrutmen C...

ACTA Protes Pengadilan Karena Istimewakan Ahok

Ahok yang merupakan terdakwa ditempatkan di ruang mediasi. Ads by  Kiosked Wakil Ketua ACTA (kiri) Irvan Pulungan di Pengadilan Jakarta Utara.  (Danar Dono)  Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat, 16 Desember 2016. Mereka datang untuk melayangkan protes keras tertulis kepada pengadilan karena dinilai telah mengistimewakan terdakwa kasus dugaan Penistaan Agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Wakil Ketua ACTA, Irvan Pulungan mengatakan, PN Jakarta Utara dinilai mengistimewakan Ahok lantaran menempatkan Ahok di ruangan yang tak seharusnya.   "Beredar foto bahwa Ahok sedang berada di sebuah ruangan yang kita telusuri ternyata di ruangan mediasi, itu kan bukan ruangan untuk terdakwa," ujar Irvan Pulungan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.   Selain itu, Irvan Pulungan juga menyoroti adanya kelalaian dari P Negeri Jakarta Utara karena telah membiarkan m...

Profesionalisme Kejaksaan Dipertaruhkan dalam Sidang Perkara Ahok

Jaksa harus mampu membuktikan dan mempertahankan surat dakwaan di depan majelis hakim. RFQ/ANT Dibaca:  4543   Tanggapan :  0 Jaksa Agung HM Prasetyo. Foto: RES BERITA TERKAIT Status Cagub Ahok di Pilkada Dapat Dibatalkan, Begini Aturan Hukumnya Resmi, Pelimpahan Tahap Dua Perkara Ahok Diterima Kejagung Buni Yani Ajukan Upaya Praperadilan Soal Kasus Ahok, Wiranto Minta Masyarakat Bersabar Setelah Dilaporkan Advokat, Ahok Dilaporkan Pengusaha ke Bareskrim Pekan depan, persidangan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun lantaran Gedung PN Jakut sedang direnovasi, persidangan bakal digelar di Gedung PN Jakpus yang lama. Kepastian agenda itu diketahui setelah Jaksa Agung HM Prasteyo memaparkan perkembangan penanganan terakhir kasus Ahok dalam rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR, Selasa (6/12).   Kasus yang menarik perhatian publik itu ki...

Hakim Ketua Sidang Ahok Pernah Tangani Kasus Gubernur Jateng

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat tiba di Gedung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12/2016). Bareskrim menyerahkan tersangka Ahok beserta berkas dan barang bukti setelah berkas perkara dugaan penistaan agama dinyatakan telah lengkap. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN  Perkara dugaan penistaan agama atas terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif,  Basuki Tjahaja Purnama  (Ahok) akan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), Dwiarso Budi Santiarto. Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi menilai kredibilitas Dwiarso sangat mumpuni. "Tentu kalau menjadi ketua di sini (PN Jakut) sudah pasti bagus. Sehingga pimpinan (pihak Mahkamah Agung) menempatkan beliau di Kelas 1a Khusus," kata Hasoloan di PN Jakut, Jalan Gajah Mada no 17, Gambir, Jakarta Pusat. Dwiarso yang baru menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Utara selama 6 bulan ini, sebelum...