Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2016

Syamsul Arief, Hakim yang “Kecanduan” Olahraga Lari

Berbagai race lari telah diikutinya, dari yang paling berat coast to coast di Parangtritis, hingga Jakarta Marathon. Ali Salmande Harahap Dibaca:  4286   Tanggapan :  0 Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung, Syamsul Arief. Foto (kolase): Istimewa BERITA TERKAIT FHUI 1992 Runners:  Kiat Menjaga Sehat SilverRun, Ajang Sehat dan Bersua Teman FHUI Runners Resmi Terbentuk FHUI Runners Gelar Lari 5K Para Hakim di Indonesia atau warga pengadilan pada umumnya, sering diidentikan dengan dua olahraga; tenis dan golf. Sejumlah kompetisi untuk dua olahraga ini kerap digelar oleh warga pengadilan. Namun, tentu tidak semua hakim memiliki  passion  terhadap dua olahraga itu. Ada yang sama sekali tidak berolahraga, tetapi ada pula yang memilih untuk melakukan olahraga jenis lain. Syamsul Arief adalah contohnya. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung, ini memilih olahraga lari untuk digelutinya secara serius sejak 2014 hingga...

SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 (PERSPEKTIF KEADILAN RESTORATIF/RESTORATIVE JUSTICE)

(Oleh: Ansori, S.H., M.H.) * ABSTRACT The future of the children will determine the future of the nation. The increasing problem of juvenile delinquency in this globalization and information technology era, requires the state to give more attention to the child's future. Children in conflict with the law, is essential in order to think about the protection of their rights. Application of the criminal justice system for children in Indonesia is as stipulated in Law Number 3 of 1997 potentially detrimental to the children interests. In practice, the judicial system had many problems. Among them is a violation of the rights of children, such as: physical and psychological violence children, deprivation of the right to education and welfare. It happened because the juvenile justice system contrary to national and international regulations on the protection of children’s rights. Besides that, theory of punishment for the juvenile delinquency still refers to the concept of retribu...

SISTEM PERADILAN INDONESIA

  Susunan Sistem Peradilan Indonesia SISTEM PERADILAN INDONESIA A.      Mahkamah Agung Mahkamah Agung  (MA) adalah lembaga tinggi yang memegang kekuasaan kehakiman di dalam negara Republik Indonesia. Dalam trias politika, MA mewakili kekuasan yudikatif. Sesuai dengan UUD 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.   Tugas dan Wewenang Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan Wewenang MA adalah: a.         Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang Mengajukan tiga orang anggota Hakim Konstitusi Memberikan pertimbangan ...

Hakim yang Adil dan Penuh Kasih

Kota Batupuncak adalah kota kecil yang penuh dengan praktek korupsi. Untuk mengatasi masalah itu pemerintah mengangkat Pak Surono sebagai hakim di kota tersebut. Pak Surono terkenal sebagai Pegawai Negeri administrator yang jujur dan adil, sehingga para wartawan dan beberapa orang terkemuka di kota tersebut tidak menyukainya. Mereka ingin mempermalukan dan merusak nama baik Hakim Surono sehingga dengan terpaksa pemerintah menggantinya dengan hakim lain yang lebih lunak. Mereka pun terus-menerus mencari jalan untuk menjatuhkan nama baik Hakim Surono. Sahabat Karib Hakim Surono Diketahui Korupsi Pak Latif, seorang kepala desa tertangkap basah melakukan korupsi. Dia pun ditahan hingga tiba saatnya pengadilan dan Pak Surono sebagai hakimnya. Semasa kecil, Hakim Surono dan Pak Latif tinggal di sebuah desa yang masih wilayah kota Batupuncak. Mereka tinggal bertetangga dan berteman akrab. Mereka selalu bermain bersama dan duduk di bangku sekolah yang sama. Bahkan mereka sering makan b...

PERADILAN TATA USAHA NEGARA

1.           Apa yang dimaksud dengan Peradilan Tata Usaha Negara ? Jawaban : Peradilan Tata Usaha Negara adalah peradilan dalam lingkup hukum publik, yang mempunyai tugas dan wewenang : “ memeriksa, memutus dan menyelesaikan  sengketa Tata Usaha Negara, yaitu suatu sengketa yang timbul dalam bidang hukum TUN antara orang atau Badan Hukum Perdata (anggota masyarakat) dengan Badan atau Pejabat TUN (pemerintah) baik dipusat maupun didaerah sebagai akibat dikeluarkannya suatu keputusan TUN (beschikking), termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2.           Sebutkan subyek dan obyek Peradilan Tata Usaha Negara ?

Bupati Gowa Ajukan Pengujian UU BPJS

Dianggap mengebiri kewenangan pemerintah daerah. MYS Dibaca:  976   Tanggapan :  0 Pengumuman sanksi telat bayar iuran BPJS Kesehatan di salah satu rumah sakit. Foto: MYS BERITA TERKAIT Jamkes Bisa Dihentikan Jika Peserta Telat Bayar Sanksi Administratif Bisa Dicabut Jika Pemberi Kerja Penuhi Syarat BPJS Kesehatan Dinilai Abaikan Putusan Mahkamah Agung Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan YL mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( UU BPJS ). Tim kuasa sang bupati dari kantor hukum  Hendra Djati Santoso Partnership  secara resmi sudah mendaftarkan permohonan.   Dalam pernyataan resminya, tim kuasa menegaskan langkah uji materi ke Mahkamah Konstitusi itu ditempuh karena UU BPJS dinilai bertentangan dengan UUD 1945, khususnya pasal pemerintahan daerah. UU BPJS juga dinilai tidak selaras dengan kewenangan pemerintahan daerah yang diatur dalam  UU No. 23 Tahun 2014...

Ketua Majelis Hakim Nenek Minah Tutup Usia

Muslich Bambang Luqmono (Foto: Arbi Anugrah/detikcom) Ketua majelis hakim kasus nenek Minah, Muslich Bambang Luqmono meninggal dunia. Hakim sederhana yang biasa bersepeda ke kantor itu tutup usia karena sakit. "Iya benar, meninggal dunia tadi pukul 19.25 WIB," kata Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Sutoyo, saat dikonfirmasi, Minggu (9/10/2016). Muslich meninggal dunia di RSU Purwokerto, Jawa Tengah. Muslich terakhir bertugas di Pengadilan Tinggi Semarang. Dia dikenal nyentrik dan sederhana dalam kesehariannya. Namun, Muslich tidak lolos saat hendak maju sebagai hakim agung dan hakim konstitusi. Langkahnya terjegal di DPR yang tidak terpincut Muslich. Saat Orde Baru, dia menolak masuk Golkar, sebuah organisasi wajib yang harus diikuti oleh hakim kala itu. Akibatnya, Muslich diskorsing dan ditugaskan ke Papua.

kisah – kisah hakim yang bijak dan hebat di Indonesia

Beberapa jam lalu kami mendapat BlackBerry Broadcasting message dari seseorang kami beri judul untuk postingan kali ini adalah kisah – kisah hakim yang bijak dan hebat di Indonesia. Barangkali kisah ini perlu penelusuran lebih lanjut siapakah yang mengirim pertama kali menyebarkannya kisah ini . Tapi yang penting adalah pesan moral yang perlu kita contoh seorang hakim yang bijak dan hebat. Semoga kisah – kisah hakim yang bijak dan hebat di Indonesia Bisa menginspirasi kita semua. Berikut kisahnya : ‎​​Kasus tahun 2011 lalu di daerah prabumulih . , Sumatra selatan (kisah nyata),…… diruang sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU thdp seorg nenek yg dituduh mencuri singkong, nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya lapar,…. namun manajer PT Andalas kertas (Bakrie grup) tetap pada tuntutannya, agar menjadi contoh bg warga lainnya. Hakim Marzuki menghela nafas., dia memutus diluar tuntutan jaksa PU, ‘maafkan saya’, kt...

Majelis Hakim: Gugatan "Class Action" Warga Bukit Duri Sah!

        130 Shares KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA Suasana sidang putusan gugatan "class action" warga Bukit Duri terhadap program normalisasi Ciliwung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2016).  Majelis hakim menyatakan, gugatan secara kelompok atau  class   action  warga  Bukit Duri  telah memenuhi prosedur dan sah menurut hukum. Hal itu diputuskan melalui sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (2/8/2016) siang. "Majelis hakim sekaligus menolak keberatan tergugat dan menilai gugatan  class action  sesuai dengan sistem peradilan yang sah," kata Ketua Majelis Hakim Riyono di tengah persidangan. Putusan majelis hakim dalam sidang hari ini merupakan putusan sela dan belum masuk pada materi gugatan. Adapun gugatan warga  Bukit Duri  adalah menuntut penghentian normalisasi Sungai Ciliwung dan menggusur rumah warga.