
Mahkamah Agung (MA) memvonis dr Ayu dkk selama 10 bulan penjara karena kealpaan dr Ayu dkk yang mengakibatkan kematian pasien Siska Makatey. Dalam putusan kasasi nomor 365 K/Pid/2012, majelis kasasi yang terdiri dari Dr Artidjo Alkostar, Dr Dudu Duswara dan Dr Sofyan Sitompul dalam pertimbangannya menyatakan para terdakwa sebelum melakukan operasi cito secsio sesaria terhadap korban, tidak menyampaikan kepada pihak keluarga korban tentang kemungkinan yang dapat terjadi terhadap diri korban. Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) mengeluhkan putusan hakim agung Artidjo Alkotsar kepada dr Ayu dkk. Tiga dokter yakni Dewa Ayu Sasiary Prawani, Hendry Simanjuntak dan Hendy Siagian dinyatakan bersalah melakukan malapraktik terhadap Julia Fransiska Makatey di Manado. Ketiga dokter tersebut dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh MA setelah sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara.
Kasus tersebut bermula dari ditahannya dr Dewa Ayu Sasiary Prawani SpOG oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sejak 8 November lalu. Dokter Dewa Ayu Sasiary Prawani bersama dua rekannya dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian diduga melakukan kegiatan malapraktik. Ketiga dokter spesialis tersebut terpidana dalam kasus dugaan malapraktik terhadap korban Julia Fransiska. Makatey (25 tahun) pada 2010. Para dokter melakukan tindakan Sectio Caesaria Sito karena riwayat gawat janin, setelah sebelumnya Julia dirujuk dari puskesmas. Beberapa hari setelah dilakukan operasi, Julia meninggal dunia akibat masuknya angin ke jantung atau emboli udara. Dokter Dewa Ayu dijebloskan ke tahanan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung, Nomor 365.K/Pid/2012 tertanggal 18 September 2012.
Sebenarnya bila dicermati masalah utama adalah pasien tersebut meninggal tetapi keluarga tidak puas, Kalau tidak meninggal keluarga tidak akan menuntut hanya karena tidak memberi persetujuan keluarga. Bantak kasus dokter lupa karena terlalu memikirkan keadaan pasien dan harus cepat melakukan tindakan lupa nmemberikan informed concern ke passien, tetapi tidak npernahg dipermasalahkan dan tidak pernmah ada hukuman. Memang benar seharusnya idealnya dokter harus memberikan informend cencern atau surat pernyataan persetujuan kepada pasien. Tetapi apakah hanya masalah tersebut seorang dokter yang sedang menolong pasiennya harus mendapatkan ganjaran di bui. Padahal meninggalnya penderita disebabkan karena kasus emboli yang tidak bisa prediksi dan dihiondari oleh siapapun dokter yang paling hebat di dunbia ini.
Para dokter di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Jakarta, serempak melakukan aksi unjuk rasa, Rabu, sebagai bentuk keprihatinan terhadap tuduhan malpraktek yang menimpa dr Ayu. Aksi ini membuat beberapa pelayanan kesehatan terganggu dan membuat bingung pasien. Aksi unjuk rasa antara lain digelar di depan Mahkamah Agung (Jakarta), Bandar Lampung, Bandung, Bekasi, Kediri (Jawa Timur), Kudus dan Temanggung (Jawa Tengah), Payakumbuh (Sumbar), Gorontalo, Sampit (Kalteng), dan lainnya. Selain berorasi dan membaca puisi, mereka juga membawa spanduk yang intinya meminta menghentikan kriminalisasi terhadap profesi dokter.
Respon Vonis Kontroversial Hakim Agung Penjarakan Dokter Ayu
- Ribuan dokter turun ke jalan terkait vonis 10 bulan penjara terhadap dr Ayu dkk. Vonis kasasi yang diketuai hakim agung Artidjo Alkostar dikecam karena dinilai mengkriminalisasikan profesi dokter. Namun, hakim agung Artidjo nampak tidak mau ambil pusing. Usai sebuah diskusi di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (25/11/2013). Artidjo bungkam menghindari para jurnalis. Rencananya para jurnalis ingin bertanya tanggapan Artidjo terkait vonisnya ke dr Ayu dkk yang membuat para dokter takut dipenjara. Namun Artidjo tetap cuek dan menghindari wartawan tanpa mengeluarkan sepatah kata pun. Artidjo yang baru saja memvonis koruptor Angelina Sondakh dengan penjara 12 tahun itu kini membisu. Padahal, sebelumnya dia wara-wiri di media massa terkait vonis koruptor Angeline Sondakh.
- Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi memastikan akan melakukan langkah hukum terhadap para dokter yang telah dikriminalisasi. Ia akan mengajukan peninjauan kembali (PK) dan membentuk tim teknis sebagai bentuk dukungan terhadap mereka. “Media dan masyarakat harus mengerti perasaan ini. Jika ada teman kalian ada yang diperlakukan tidak adil seperti itu,” sebut Nafsiah.
- Wakil Menkes Ali Gufron Mufti yang mengimbau jika suatu saat nanti terdapat kasus seperti ini, sebaiknya jangan dulu sampai ke hukum pidana. Kalau pasien nantinya masalah seperti ini jangan langsung ke polisi tetapi ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran,” kata Ali Gufron. Ali Gufron menambahkan jika kejadiannya seperti ini maka akan banyak pihak yang dirugikan. “Kalau sampai ke ranah hukum dan akibatnya sampai begini jadi banyak pihak yang dirugikan,” katanya.
- Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan mendukung penuh rencana aksi protes dokter seluruh Indonesia yang dilangsungkan hari ini, Rabu 27 November 2013. Dalam surat edaran Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kemenkes nomor: HK.03.03/I/2016/2013 tertanggal 25 November 2013 menginstruksikan agar seluruh jajaran Kemenkes mendukung aksi tersebut. “Agar semua tenaga kesehatan di rumah sakit mendukung dengan memakai pita hitam di lengan kanan,” seperti tertulis dalam surat edaran itu. Namun, Kemenkes memerintahkan agar jajarannya tetap melakukan pelayanan rumah sakit berlangsung seperti biasa. “Memerintahkan agar pelayanan berlangsung seperti biasa dan pasien terlayani dengan baik.” Sementara ini, belum ada antisipasi khusus dari Kemenkes terkait aksi ini. Dari informasi yang didapat, Menteri dan Wakil Menteri Kesehatan serta Direktur Jenderal masih berada di luar kota. Sedangkan pihak bagian Pusat Komunikasi Publik Kemenkes tidak bersedia memberikan keterangan terkait masalah ini.
- Vonis 10 bulan terhadap dr Ayu didukung oleh Komisi Yudisial (KY). “Kan yang terjadi dr Ayu tidak minta izin kepada keluarga. Nah, makanya kesalahan dia di situ,” kata lomisioner KY, Taufikurrahman Sahuri. Menurut Taufik, jika dr Ayu meminta izin kepada keluarga, mungkin vonis 10 bulan penjara tidak akan disandangkan kepada dr Ayu dkk. Terkait meninggalnya pasien dr Ayu, Taufik mengatakan kalau itu tidak ada masalah. “Jadi kan yang dipersalahkan hakim ya masalah minta izin itu,” imbuh Taufik. Vonis 10 bulan terhadap dr Ayu juga dinilai oleh Taufik sebagai hal yang wajar. Lanjut, Taufik menceritakan kalau kasus yang diderita dr Ayu sudah pernah terjadi. Ada yang bebas ada juga yang divonis penjara. “Ya kalau yang minta izin ke keluarga dan pasiennya tetap meninggal banyak dan mereka bebas,”.
- Tetapi sebaliknya Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Prof Dr Laila Marzuki SH MH mengatakan penahanan dr Dewa Ayu Sasiary Prawani SpOG tidak pantas dilakukan karena tidak ada kelalaian dalam penanganan pasien. “Tidak pantas ditahan karena tidak ada unsur kelalaian,” katanya dalam seminar yang dilakukan di Kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Jakarta, Senin (18/11). Dia menambahkan, pasien tersebut meninggal karena emboli udara atau masuknya udara ke jantung. “Itu di luar perkiraan dari seorang dokter,” jelasnya. Selain itu, kata dia, dokter juga telah berupaya semaksimal mungkin menyelamatkan pasien. “Jika IDI tidak menuntaskan hal ini, maka akan berdampak buruk pada dunia kedokteran,” lanjutnya. Dia mengharapkan kasus tersebut bisa tuntas, dan Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan IDI bisa terkabul.
- Pertimbangan majelis kasasi itu berseberangan dengan pertimbangan Pengadilan Negeri (PN) Manado. “Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat membuktikan kebenaran dalil dakwaannya tentang hal para terdakwa tidak pernah menyampaikan kepada pihak keluarga tentang kemungkinan-kemungkinan terburuk, termasuk kematian yang dapat terjadi terhadap diri korban jika operasi cito secsio sesaria yang dilakukan terhadap diri korban (Siska Makatey),” demikian putus hakim PN Manado di halaman 82 di putusan yang diadili oleh Jhony Marthen Telaw, Novrry T Oroh dan Parlindungan Sinaga. Namun benarkah dr Dewa Ayu Sasiary Prawarni Sp OG, dr Hendry Simanjuntak Sp OG, dan dr Hendy Siagian Sp OG tidak memberitahu keluarga korban? Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manado yang memeriksa kasus ini berkata sebaliknya. “Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat membuktikan kebenaran dalil dakwaannya tentang hal para terdakwa tidak pernah menyampaikan kepada pihak keluarga tentang kemungkinan-kemungkinan terburuk, termasuk kematian yang dapat terjadi terhadap diri korban jika operasi cito secsio sesaria yang dilakukan terhadap diri korban (Siska Makatey),” demikian putus hakim PN Manado seperti dikutip detikcom, Senin (25/11/2013). Majelis hakim menggarisbawahi kata ‘menyampaikan’ dalam putusan itu. Pertimbangan ini terdapat di halaman 82 di putusan yang diadili oleh Jhony Marthen Telaw, Novrry T Oroh dan Parlindungan Sinaga. Menurut majelis PN Manado, berdasarkan keterangan dr Helmy, Anita Lengkong, dr Hermanus J Lalenah Sp An dan dihubungkan dengan keterangan para terdakwa, adalah bersesuaian yaitu para terdakwa menyampaikan kepada pihak keluarga tentang kemungkinan-kemungkinan terburuk, termasuk kematian akibat operasi. “Walau pun hal tersebut dibantah oleh ibu korban, Julien Mahengkan dan ayah korban Anselmus Makatey,” ujar majelis di halaman 81 dalam putusan nomor 90/Pid.B/2011/PN.MDO itu. Hal itu dikuatkan dengan bukti tandatangan persetujuan keinginan operasi yang datang dari diri Siska dan Julien sendiri. Hal ini sesuai dalam Pasal 45 ayat 1,2,3 dan 4 UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran. Berdasarkan pemeriksaan fakta tersebut, PN Manado lalu membebaskan ketiga terdakwa. Namun di tingkat kasasi, dr Ayu dkk dijatuhi 10 bulan penjara dan sesuai tuntutan jaksa.
- Kriminalisasi dokter dalam kasus dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, terus menuai empati. Terutama dari sesama dokter kandungan. Rabu (27/11), dokter kandungan di Kaltim akan mogok selama satu hari. Mereka tak akan melayani pasien kecuali ada yang emergency. Menurut Ketua Persatuan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Kaltim dr Syafardi SpOG, kasus ini adalah bentuk dukungan moral pada kasus yang menimpa dr Ayu. “Pada hari itu kami tidak melayani praktik kecuali untuk penanganan emergency. Sekali lagi, di luar itu kami tidak layani, di tempat praktik sekalipun,” tegas Syafardi. Menurutnya, ini tak hanya terjadi di Kaltim. Namun serentak secara nasional karena telah disepakati POGI pusat dan IDI pusat. Langkah ini diambil, setelah jalur lobi bersama Kementerian Kesehatan, DPR RI, dan Polri sudah dilakukan. Menurut Syafardi, apa yang dilakukan Ayu merupakan kasus emergency. “Dokter melakukan life saving, harus segera dilakukan. Sementara dia (dr Ayu, Red) dinyatakan bersalah karena ketidaklengkapan administras
- Puluhan dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menggelar aksi cap jempol darah terkait kasus hukum yang menjerat dr Dewa Ayu Sasiary di Manado, Sulawesi Utara. Para dokter melaukan aksi di pelataran RSUD Purworejo, sebagai bentuk solidaritas dan keprihatinan atas vonis bersalah terhadap dr Ayu. Vonis dijatuhkan Mahkamah Agung atas dugaan melakukan malparktik yang menyebabkan pasien meninggal saat melahirkan. Mereka menggunakan ikatan pita hitam di lengan dan berjajar rapi sambil membentangkan sejumlah spanduk berisi penolakan kriminalisasi profesi dokter di Indonesia. Dalam orasinya, mereka menyatakan yang dilakukan dr Ayu sudah sesuai prosedur medis. Sehingga yang terjadi pada pasien sudah menjadi takdir dari Tuhan. Selain menggelar spanduk dan orasi, para dokter juga membagikan selebaran berisi penyataan sikap. Unjuk rasa ditutup dengan aksi cap jempol darah di atas kain putih. Namun, tak semua dokter berani melakukan aksi cap jempol darah, dan menggantinya dengan tinta merah. “Dokter Dewa Ayu Sasiary adalah doketer di Manado yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dengan dugaan melakukan malpraktik yang menyebabkan pasiennya bernama Julia Fransisca meninggal dunia saat melahirkan,” kata Ketua IDI Purworejo, dr Kristanto, Selasa (26/11/2013). Kendati tidak berlangsung lama, aksi keprihatinan itu sempat membuat pelayanan di RSUD Purworejo terganggu. Banyak pasien harus mengantri lama untuk mendapatkan pelayanan medis.
- Di Jakarta, ratusan dokter yang tergabung dalamt Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Jaya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Alumni Kedokteran Universitas Samratulangi dan Universitas Kristen Indonesia, serta dokter spesialis lain melakukan aksi solidaritas keprihatinan terhadap tuduhan malpraktek terhadap dokter. Para dokter yang mengenakan jas putih ini mengawali aksinya pukul 09.00 WIB di Bundaran Hotel Indonesia (HI), lalu berjalan menuju Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat. Pada aksi ini, para dokter mengenakan pita hitam di lengan sebelah kiri dan pin yang bertuliskan “Stop Kriminalisasi dokter”, serta membagikan pamflet kepada para pengguna jalan yang berisikan kronologi kasus tersebut serta curahan hati para dokter terhadap tindakan kriminalisasi dokter. Melalui aksi ini, para dokter menuntut diterimanya peninjauan kembali kasus dugaan malpraktik yang diduga dilakukan dr Ayu dan dr Hendry Simanjuntak terhadap Julia Fransiska Makatey, dan membebaskan keduanya.
- Rencana seluruh dokter se-Indonesia akan melakukan mogok praktik massal besok, Rabu (27/11) sebagai wujud solidaritas atas penangkapan dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, SpOG mendapat dukungan dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). “Bagus, saya bilang kalau enggak suka ya harus berdemo,” katanya di Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa (26/11). Namun ada syarat yang harus dilakukan dalam melakukan demo tersebut. Ahok meminta, para dokter tidak menyandera pasien yang ada di rumah sakit tempat mereka berpraktik. Selain itu, mereka tidak boleh melakukan mogok praktik selama satu hari. “Para dokter enggak boleh sandera pasien. Mereka mau minta izin mogok memberi layanan orang selama dua hingga tiga jam boleh saja. Tapi saya bilang, kamu (dokter) enggak bener kalau mogok sampai satu hari penuh,” ujarnya. Mantan Bupati Belitung Timur ini menyarankan, aksi demo yang dijalankan para dokter di Jakarta maupun di seluruh Indonesia ini dilakukan di kantor Mahkamah Agung (MA). Mereka menyampaikan aspirasinya, ketidaksukaan dan kekecewaan atas keputusan MA di kantor MA secara langsung. “Kalau enggak suka dengan keputusan MA, ya datang saja ke kantor MA. Di sana teriak-teriak saja, siapin poster yang banyak, lakukan orasi selama dua jam. Habis itu balik lagi memberikan pelayanan. Yang penting pelayanan gawat darurat tidak boleh dihentikan,” sarannya. Meski ada aksi demo para dokter di Jakarta, Ahok mengaku tidak perlu melakukan langkah antisipasi. Karena dia percaya, para dokter akan melakukan aksi unjuk rasanya dengan tertib. “Enggak usah ada antisipasi, yang penting tertib saja. Enggak apa-apa lah dokter protes MA. Saya mendukung orang menyalurkan kekecewaannya. Daripada kamu tahan kekecewaan jadi stroke gimana. Kalau dokter pada stroke semua, kamu gimana ayo,” tuturnya sambil tertawa
- Aksi solidaritas dokter yang digelar secara serentak, mengakibatkan sejumlah fasilitas pelayanan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek, Bandar Lampung, terlantar, Rabu, 27 November 2013. Sejak pagi suasana rumah sakit terbesar yang menjadi rujukan seluruh rumah sakit di Lampung tersebut terlihat lengang. Suasana poliklinik rawat jalan rumah sakit terlihat sepi. Seluruh ruangan praktik dokter spesialis yang biasanya ramai dipenuhi pasien yang hendak mendapatkan pelayanan medis terlihat tutup. Bangku-bangku di ruang tunggu pasien rawat jalan juga sepi. Kondisi yang sama terlihat di apotik rumah sakit yang melayani pasien asuransi kesehatan (Askes). Tidak terlihat satupun pasien yang tengah mengambil obat. Praktis, pelayanan medis lumpuh total.
- Sekitar 20 dokter yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yowari di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua mengikuti aksi demo damai dokter se-Indonesia yang digelar di halaman gedung RSUD Dok 2 Jayapura. “Kami ada sekitar 30 dokter yang bertugas di RSUD Yowari, namun yang ikut hanya sekitar 20 dokter saja,” kata dr. Yerry Mandang salah satu dokter umum di RSUD Yowari kepada Antara di Sentani, Rabu. Menurutnya, karena pelayanan di RSUD Yowari harus tetap berjalan, maka harus ada beberapa dokter yang tetap tinggal untuk melayani masyarakat yang hendak berobat “Saya pribadi ikut melakukan aksi ini selain karena memiliki profesi yang sama, juga karena dokter yang dikenai hukuman tersebut merupakan kakak tingkat saya dulu ketika saya sekolah dokter di Manado,” tandasnya Ia menuturkan, aksi demo ini tidak mengharuskan semua dokter untuk ikut serta, hanya bagi yang ingin berpartisipasi saja menunjukkan rasa solidaritas. “Jika semua demo, kasihan masyarakat yang hendak berobat,” tegasnya. Ia menjelaskan akan ada puluhan dokter dari berbagai wilayah yang akan berkumpul di RSUD Dok 2 Jayapura untuk melakukan aksi ini secara serentak bersamaan dengan dokter-dokter lain se-Indonesia.
- di Bandung, sekitar 400 dokter se-Jawa Barat melakukan aksi jalan kaki dari Kantor Dinas Kesehatan Kota Bandung hingga Gedung Sate Bandung. “Kami melakukan aksi long march ini merupakan bentuk dukungan kami untuk kasus yang dialami rekan kami dr Ayu di Manado,” kata Ketua Perkumpulan Obsteri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Jawa Barat dr Yudi Mulyana Hidayat. Di depan kantor Gubernur Jawa Barat tersebut, para dokter membacakan pernyataan sikapnya. “Melalui aksi ini, kami juga ingin mengetuk penguasa di tanah air ini untuk memberikan keadilan pada rekan kami di sana,” ujar Yudi.
- Di Bekasi, Jawa Barat, kalangan dokter Rumah Sakit Umum Daerah, menunda pelayanan kesehatan selama satu jam karena ikut dalam aksi solidaritas penolakan kriminalisasi dokter. “Kami tidak menghentikan secara total layanan kepada masyarakat, hanya sekedar menunda waktu buka pelayanan poliklinik dari semula jam 09.00 WIB, jadi baru aktif lagi jam 10.00 WIB,” kata Ketua IDI Kota Bekasi Anthony D Tulak.
- Di Temanggung, para dokter berangkat dari RSUD Djojonegoro dengan berjalan kaki menuju Gedung DPRD Kabupaten Temanggung yang berjarak sekitar satu kilometer. Peserta aksi, Wahyo Praptono, mengatakan, selama ini para dokter sering was-was dan cemas dalam bertugas. “Hasil akhir kami serahkan pada Tuhan. Dalam praktik sudah mengacu pada peraturan, kalau dokter sudah melakukan, tinggal tawakal,” katanya. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung, dr Supardjo mengatakan meski berdemonstrasi, pelayanan pada masyarakat baik administrasi dan kesehatan atau pengobatan tetap terlayani, terutama di 24 puskesmas yang ada di Temanggung. Direktur RSUD Djojonegoro dr Artiono, mengatakan, pelayanan kegawatdaruratan dan kamar bangsal tetap buka, RSUD hanya menutup pelayanan di poliklinik satu hari.
- Di Kudus aksi yang dilakukan di Aula Rumah Sakit Umum Daerah setempat berpengaruh terhadap pelayanan kepada masyarakat. Beberapa pasien kecele menyusul dokternya ikut dalam aksi solidaritas tersebut.
- Sedangkan aksi puluhan dokter di Sampit membuat kaget keluarga pasien dan masyarakat yang hendak berobat ke rumah sakit terbesar di kawasan Kotawaringin tersebut. Tidak heran jika banyak warga kebingungan lantaran selain melakukan demonstrasi, pelayanan rawat jalan di poliklinik rumah sakit tersebut untuk hari ini ditutup. (https://dokterindonesiaonline.com/)



Komentar
Posting Komentar