Langsung ke konten utama

Postingan

Syamsul Arief, Hakim yang “Kecanduan” Olahraga Lari

Berbagai race lari telah diikutinya, dari yang paling berat coast to coast di Parangtritis, hingga Jakarta Marathon. Ali Salmande Harahap Dibaca:  4286   Tanggapan :  0 Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung, Syamsul Arief. Foto (kolase): Istimewa BERITA TERKAIT FHUI 1992 Runners:  Kiat Menjaga Sehat SilverRun, Ajang Sehat dan Bersua Teman FHUI Runners Resmi Terbentuk FHUI Runners Gelar Lari 5K Para Hakim di Indonesia atau warga pengadilan pada umumnya, sering diidentikan dengan dua olahraga; tenis dan golf. Sejumlah kompetisi untuk dua olahraga ini kerap digelar oleh warga pengadilan. Namun, tentu tidak semua hakim memiliki  passion  terhadap dua olahraga itu. Ada yang sama sekali tidak berolahraga, tetapi ada pula yang memilih untuk melakukan olahraga jenis lain. Syamsul Arief adalah contohnya. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung, ini memilih olahraga lari untuk digelutinya secara serius sejak 2014 hingga...

SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 (PERSPEKTIF KEADILAN RESTORATIF/RESTORATIVE JUSTICE)

(Oleh: Ansori, S.H., M.H.) * ABSTRACT The future of the children will determine the future of the nation. The increasing problem of juvenile delinquency in this globalization and information technology era, requires the state to give more attention to the child's future. Children in conflict with the law, is essential in order to think about the protection of their rights. Application of the criminal justice system for children in Indonesia is as stipulated in Law Number 3 of 1997 potentially detrimental to the children interests. In practice, the judicial system had many problems. Among them is a violation of the rights of children, such as: physical and psychological violence children, deprivation of the right to education and welfare. It happened because the juvenile justice system contrary to national and international regulations on the protection of children’s rights. Besides that, theory of punishment for the juvenile delinquency still refers to the concept of retribu...

SISTEM PERADILAN INDONESIA

  Susunan Sistem Peradilan Indonesia SISTEM PERADILAN INDONESIA A.      Mahkamah Agung Mahkamah Agung  (MA) adalah lembaga tinggi yang memegang kekuasaan kehakiman di dalam negara Republik Indonesia. Dalam trias politika, MA mewakili kekuasan yudikatif. Sesuai dengan UUD 1945 (Perubahan Ketiga), kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.   Tugas dan Wewenang Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan Wewenang MA adalah: a.         Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang Mengajukan tiga orang anggota Hakim Konstitusi Memberikan pertimbangan ...