Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan perlawanan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau ormas. HTI merasa bakal jadi ormas pertama yang dibidik perppu tersebut. "Kita akan melakukan perlawanan. Pertama kami akan menggugat Perppu Ormas ini ke MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Jubir HTI Ismail Yusanto di kawasan Cikini, Sabtu (15/7) kemarin. Ismail menegaskan HTI merupakan kelompok dakwah yang menyampaikan ajaran seluruh ajaran Islam. Termasuk soal sistem khilafah kerap disuarakan oleh HTI. Menurut Ismail, Islam tidak bertentangan dengan Pancasila. Ismail balik menuntut pihak-pihak yang menuduh anti-Pancasila untuk membuktikan tuduhannya itu. "Islam tidak bertentangan dengan Pancasila. Justru yang menuduh kami anti-Pancasila harus membuktikan tuduhan itu," pungkas Ismail. (gatranews)
berharap mahkamah tanpa mafia