Langsung ke konten utama

Postingan

Ketok Palu

Kontroversi Vonis Kongkalikong Honda-Yamaha

Putusan dibacakan setelah delapan bulan sidang digelar.    Majelis Komisi KPPU akhirnya memutus perkara polemik dugaan praktik kartel yang membelit dua pabrikan motor terbesar di Tanah Air, Yamaha dan Honda. Putusan dibacakan setelah delapan bulan sidang digelar. Secara bulat, Majelis Komisi KPPU memvonis PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor bersalah. Karena terbukti melakukan praktik culas, dan kongkalikong dalam menetapkan harga sepeda motor jenis skuter matik 110-125cc di Tanah Air. Majelis Komisi KPPU menyebut Yamaha-Honda sengaja membuat mahal harga skutik dari banderol sewajarnya, di mana praktik ini tentu merugikan masyarakat selaku konsumen yang tak bisa mendapat harga kompetitif. Terlebih kedua merek tersebut saat ini memimpin pasar skutik di Indonesia dengan menguasai 97 persen pangsa pasar domestik. Majelis Komisi KPPU membeberkan, Yamaha-Honda terindikasi saling rangkul, sekongkol mengatur harga demi mendapatkan keuntungan besar. D
Postingan terbaru

HTI Bakal Lawan Perppu Ormas

 Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melakukan perlawanan menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau ormas. HTI merasa bakal jadi ormas pertama yang dibidik perppu tersebut. "Kita akan melakukan perlawanan. Pertama kami akan menggugat Perppu Ormas ini ke MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Jubir HTI Ismail Yusanto di kawasan Cikini, Sabtu (15/7) kemarin. Ismail menegaskan HTI merupakan kelompok dakwah yang menyampaikan ajaran seluruh ajaran Islam. Termasuk soal sistem khilafah kerap disuarakan oleh HTI. Menurut Ismail, Islam tidak bertentangan dengan Pancasila. Ismail balik menuntut pihak-pihak yang menuduh anti-Pancasila untuk membuktikan tuduhannya itu. "Islam tidak bertentangan dengan Pancasila. Justru yang menuduh kami anti-Pancasila harus membuktikan tuduhan itu," pungkas Ismail. (gatranews)

Jelang Vonis Ahok, Jubir KY Sebut Hakim Tidak Boleh Baca Media Sosial

Juru bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi, saat menghadiri diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017). (Kompas.com/Kurnia Sari Aziza)  Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengatakan bahwa hakim harus independen dan tidak berpihak pada siapapun. Hal itu juga berlaku bagi lima anggota majelis hakim yang menangani perkara kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama  atau  Ahok . Rencananya, majelis hakim akan memutus perkara  Ahok  pada 9 Mei 2017. "Profesi hakim adalah profesi yang mulia, wakil Tuhan. Hakim harus memilih jalan sunyi," kata Farid, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4/2017). Menurut dia, hakim diberi kebebasan dalam memutuskan perkara dan sudah dilindungi oleh Undang-Undang. Dalam memvonis terdakwa, kata dia, hakim tidak boleh terpengaruh dengan opini siapapun. "Hakim tidak usah baca media, pilih jalan sunyi. Hakim tidak boleh baca media sosial," kata Farid. (bac

Tugas dan Fungsi Mahkamah Syari’ah dalam Menjalankan Peradilan di Aceh

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah Syar’iyah dan Mahkamah Syar’iyah di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam menetapkan bahwa peradilan syariat di NAD akan dijalankan oleh sebuah lembaga dalam hal ini Mahkamah Syar’iyah . [1] Dalam melaksanakan kewenangannya Mahkamah Syar’iyah akan melaksanakan kewenangan yang tadinya dilaksanakan oleh Pengadilan Agama, dengan demikian perkara yang tadinya diselesaikan oleh Pengadilan Agama, sekarang menjadi kewenangan Mahkamah Syar’iyah. Pengakuan pemberian kewenangan kepada Mahkamah Syar’iyah untuk menjalankan syariat juga diatur dalam Pasal 128 ayat (2) Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang menyebutkan: “ Mahkamah Syar’iyah   merupakan pengadilan bagi setiap orang yang beragama Islam   dan berada di Aceh .” Adapun tugas dan fungsi dari Mahkamah Syar’iyah meliputi tugas dan fugsi di bidang justisial dan bidang non justisial. Di bidang justisial Mahkamah Syar’iyah mempunyai tuga